REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Islam (MUI), Maruf Amin mengatakan, sudah menjadi tugas MUI dalam memberi sertifikasi produk halal sebuah produk. Namun, untuk masalah labelisasi, pengawasan dan penindakan sanksi ada pada pemerintah.
"Karena RUU belum disahkan, jadinya belum wajib. Akhirnya perusahaan jadi suka-suka," ujarnya pada Republika, Ahad (9/12).
Dia menjelaskan, dalam sertifikasi sebuah produk, ada dua hal yang ditangani MUI, yaitu soal audit atau pemeriksaan dan fatwa. Dia mengatakan seharusnya pemerintah mewajibkan sertifikasi halal pada produk melalui undang-undang, sebagai penanda ada peningkatan, yang dulunya tidak wajib, sekarang harus diwajibkan. "Ini dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen," ujarnya.
RUU jaminan produk halal kembali molor dan tidak disahkan tahun ini. Alasannya belum adanya kesepakatan seperti apa sifat sertifikasi halal dan lembaganya.