Selasa 04 Dec 2012 19:09 WIB

Memahami Hakikat CSR

Rep: Anjar Fahmiarto/ Red: Chairul Akhmad
Sampul depan buku Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR.
Foto: analisadaily.com
Sampul depan buku Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR.

REPUBLIKA.CO.ID, Bangsa Indonesia sejak dahulu memiliki nilai-nilai kedermawanan berdasarkan agama dan tradisi.

Dan, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kini menjadi salah satu kegiatan kedermawanan atau filantropi yang berkembang di Indonesia.

Sejak tumbangnya Orde Baru, CSR dapat berkembang lebih leluasa sesuai dengan rencana perusahaan. Namun, kegiatan CSR disinyalir masih menunjukkan gejala filantropi kapitalisme.

Ini adalah sebuah bentuk kamuflase praktik kapitalisme (mutakhir) berbungkus derma. Ciri-cirinya, pihak pengelola CSR adalah yayasan yang dibentuk perusahaan sehingga perputaran uang yang terjadi tetap di perusahaan itu saja.

Selain itu, penerima manfaat tidak ikut menentukan pilihan program, agenda program CSR ditentukan oleh perusahaan, dan regulasi pemerintah tentang CSR berdasarkan agenda CSR perusahaan.

Di tengah dunia usaha yang kian gencar melaksanakan berbagai aktivitas CSR, buku ini hadir dengan misi khusus. Yaitu, mengupas tuntas makna, hakikat, dan manfaat CSR bagi perusahaan. Betulkah perusahaan yang dermawan lebih tahan dan sukses ketimbang perusahaan yang pelit dan kikir? Buku ini juga memberikan informasi lengkap perihal CSR dari berbagai sudut pandang.

Menurut penulis, secara konseptual, CSR adalah bagian dari public relations (PR). Sebelumnya, kegiatan PR yang bertujuan membentuk dan memelihara hubungan dengan komunitas disebut community relations (hubungan komunitas) dan community development (pemberdayaan masyarakat).

Perkembangan paling mutakhir CSR di Indonesia adalah masuknya tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya pasal tersebut maka Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan CSR bagi perusahaan.

Sementara, di banyak negara, kewajiban ini hanya menyangkut laporan dampak sosial dan lingkungan serta kinerja perusahaan dalam mengelola dampak tersebut.

Setelah Indonesia melakukan hal tersebut, beberapa bulan kemudian disusul oleh Inggris. Bahkan, Amerika Serikat dewasa ini sedang mendiskusikan juga pembuatan undang-undang yang memuat kewajiban melaksanakan CSR bagi perusahaan.

Secara singkat, CSR mengandung makna bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak korup. Buku ini mengupas secara mendetail berbagai aspek dalam CSR. Karena itu, buku ini perlu dibaca oleh para eksekutif, manajer CSR dan pucuk manajemen, praktisi, akademisi, mahasiswa, serta peminat CSR.

Judul        : Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR

Penulis    : Dr Elvinaro Ardianto MSi dan Drs Dindin M Machfudz

Penerbit : Elek Media Komputindo

Cetakan  : I, November 2011

Halaman : xv + 332 halaman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement