REPUBLIKA.CO.ID, Orang yang berhadas—baik perempuan atau laki-laki—tak boleh menunaikan shalat dan memegang mushaf Alquran.
DR Abd al-Karim az-Zaidan, dalam kitabnya yang berjudul “Al-Mufashal fi Ahkam Al-Mar’at, mengatakan pada dasarnya amalan yang dilarang saat berhadas kecil, tidak boleh dilakukan pula oleh mereka yang berhadas besar.
Ketentuan ini sama, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Orang yang berhadas tak boleh menunaikan shalat dan memegang mushaf Alquran.
Az-Zaidan terlebih dahulu memaparkan hukum memegang mushaf. Menurut mayoritas ahli fikih, hukumnya tidak diboleh. Sedangkan dalam pandangan Mazhab Dhahiri, tak ada larangan bagi mereka yang berhadas untuk memegang mushaf.
Sedangkan di kalangan Mazhab Syafi’i, memegang mushaf saat berhadas, hanya diperbolehkan bagi anak laki-laki yang telah mumayiz.
Mereka boleh menyentuh atau membawanya. Mengapa dispensasi diberikan kepada mereka? Menurut kelompok ini ialah memberikan keringanan agar mereka tak keberatan dengan sering berwudu.
Lantas, bagaimana dengan hukum membaca Alquran? Mayoritas ulama sepakat, mereka yang tengah junub tidak diperbolehkan membaca Alquran. Sedangkan menurut Ibnu Hazm dan sebagian penganut Mazhab Dhahiri, kondisi junub tak memengaruhi diperbolehkannya membaca Alquran.
Menurut dia, aktivitas membaca Alquran termasuk perbuatan yang baik dan dianjurkan. Pelakunya pun akan diganjar pahala. Karena itu, siapa pun yang beranggapan orang junub dilarang membaca Alquran, hendaknya ia memberikan argumentasi kuat.
Dalam pandangannya, hadis-hadis yang menyatakan tentang larangan menyentuh atau membaca Alquran saat junub diragukan validitasnya dan kurang kuat.
Pendapat ini sama persis dengan pandangan yang disampaikan oleh Said bin al-Musayyib. Tokoh Tabiin tersebut memperbolehkan mereka yang junub membaca Alquran.
Sedangkan pendapat mayoritas ulama merujuk, antara lain, pada hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Hadis itu menyatakan bahwa, kondisi junub menjadi penghalang bagi mereka yang ingin membaca Alquran.