Rabu 07 Nov 2012 17:58 WIB

Tentang Gharar (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menjual benang wol yang masih berupa bulu yang melekat di tubuh binatang termasuk gharar.

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan,

sampai buah-buahan itu terlihat baik (layak konsumsi)” (HR. Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Demikian juga dengan larangan menjual benang wol yang masih berupa bulu yang melekat pada tubuh binatang dan keju yang masih berupa susu (HR. ad-Daruqutni).

5. Tidak adanya kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar. Misalnya, penjual berkata, "Saya jual beras kepada Anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini.”

Ketidakpastian yang terdapat dalam jual beli ini merupakan ilat dari larangan melakukan jual beli terhadap buah-buahan yang belum layak dikonsumsi. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal. Muslim, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah di atas.

6. Tidak adanya kepastian tentang waktu penyerahan objek akad, misalnya setelah wafatnya seseorang. Jual beli seperti ini termasuk gharar karena objek akad dipandang belum ada, yang merupakan alasan dari pelarangan melakukan jual beli habal al-habalah (HR. Abu Dawud).

Akan tetapi jika dibatasi oleh waktu yang tegas, misalnya penyerahan barang tersebut akan dilakukan pada bulan atau tahun depan, maka akad jual beli itu sah.

7. Tidak adanya ketegasan bentuk transaksi, yaitu adanya dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu objek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadinya akad.

Misalnya, sebuah arloji dijual dengan harga 50 ribu rupiah jika dibayar tunai dan 75 ribu rupiah jika kredit, namun ketika akad berlangsung tidak ditegaskan bentuk transaksi yang dipilih.

Jual beli ini merupakan salah satu dari dua bentuk penafsiran atas larangan Rasulullah SAW untuk melakukan dua jual beli dalam satu akad (bai'atain fi bai'ah) (HR. Ahmad bin Hanbal. an-Nasa'i. dan at-Tirmidzi).

8. Tidak adanya kepastian objek akad, yaitu adanya dua objek akad yang berbeda dalam satu transaksi. Misalnya, salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.

Salah satu pakaian tersebut harus dibeli tanpa ditentukan lebih dahulu pakaian mana yang menjadi objek akad jual beli ini merupakan bentuk kedua dari penafsiran atas larangan Rasulullah SAW untuk melakukan jual beli di atas. Termasuk dalam bentuk jual beli yang mengandung gharar ini adalah jual beli dengan cara ‘undian’ dalam berbagai bentuknya (HR. Bukhari).

9. Kondisi objek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Misalnya, menjual seekor kuda pacuan yang sedang sakit. Jual beli ini termasuk gharar karena di dalamnya terkandung unsur spekulasi bagi penjual dan pembeli, sehingga disamakan dengan jual beli dengan cara undian.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement