Senin 10 Apr 2017 14:04 WIB

Hati-Hati, Gharar dalam Transaksi Bisnis

Ustaz Thuba Jazil bin Damanhuri mengupas kajian ekonomi syariah di Masjid Alumni IPB Bogor setiap Senin malam, ba'da Maghrib.
Foto: Dok Masjid Alumni IPB
Ustaz Thuba Jazil bin Damanhuri mengupas kajian ekonomi syariah di Masjid Alumni IPB Bogor setiap Senin malam, ba'da Maghrib.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masjid Alumni IPB Bogor hari ini, Senin (10/4), menggelar kajian ekonomi syariah bertajuk “Gharar dalam transaksi bisnis” (bagian 1). Kajian tersebut diadakan ba’da Maghrib dengan narasumber Thuba Jazil bin Damanhuri. Master bidang perbankan dan keuangan syariah lulusan International Islamic University Malaysia (IIUM) Malaysia itu adalah dosen Bisnis dan Manajemen Islam STEI Tazkia, peneliti senior CIBEST, serta dosen Prodi Ekonomi dan Bisnis Islam FEBUI.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Alumni IPB Iman Hilman mengemukakan, Masjid Alumni IPB yang berlokasi di Botani Square Bogor, Jawa Barat, menggelar kajian rutin setiap hari. ”Khusus hari Senin malam, Masjid Alumni IPB mengadakan kajian ekonomi syariah dengan narasumber Thuba Jazil bin Damanhuri. Kajian pekan ini mengupas tema tentang gharar dalam transaksi bisnis,” kata Iman Hilman kepada Republika.co.id, Senin.

Thuba  mengemukakan, ijon merupakan salah satu jual-beli yang sering terjadi pada komoditas pertanian di Indonesia. Biasanya pembeli atau tengkulak datang kepada petani untuk menawar hasil panen yang masih di sawah di mana belum terlihat sama-sekali wujud padinya.

Tawar-menawar pun terkadang tak terelakkan, tengkulak sebisa mungkin menekan harga untuk mendapatkan keuntungan sedangkan petani sebagai penjual bersi-keras untuk mempertahankan harga hasil panennya. “Kasus seperti ini sering terjadi tidak hanya di kalangan petani pada komoditas pertaniannya, melainkan berbagai transaksi lainnya,” ujar Thuba.

Secara fikih, kata Thuba, kegiatan ini dikategorikan dalam bentuk gharar, dalam istilahnya adalah sifat dalam transaksi yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah). Dalam ijon komoditas pertanian, kepastian padi sebagai barang yang dijual belum muncul dan dalam kondisi tertutup (belum diketahui). “Ketikdapastian akan komoditas ini yang menjadikan transaksi ijon dilarang di sisi syariah,” kata Thuba.

Dia menambahkan, gharar secara operasional diartikan kedua belah pihak, pembeli dan penjual dalam transaksi tidak memiliki kepastian terkait kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan objek sehingga terjadi kerugian yang ditanggung salah satu pihak atau kedua-duanya. “Hal ini terjadi dikarenakan mengubah sesuatu yang seharusnya pasti menjadi tidak pasti. semisal jumlah barang yang harusnya dapat dihitung ternyata dalam praktik tidak dapat dihitung dikarenakan sesuatu yang kedua belah pihak tidak mampu melakukannya,” katanya.

Ingin tahu lebih lengkap mengenai gharar dalam transaksi bisnis? “Kami mengajak kaum Muslimin untuk mengikuti kajian ekonomi syariah mengenai gharar dalam transaksi bisnis di Masjid Alumni IPB Bogor malam ini, bakda Maghrib,” kata Iman Hilman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement