Selasa 06 Nov 2012 12:16 WIB

Hukum Bayi Tabung (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: dogusivfcentre.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain.

Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung.

Sejatinya, tekonologi ini telah dirintis oleh  PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung.

Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini  adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum)  di luar tubuh wanita.

Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.

Lalu bagaimanakah  hukum bayi tabung dalam pandangan Islam? Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa ''Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.''

Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. ''Itu hukumnya haram,'' papar MUI dalam fatwanya.

Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari  hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement