Sabtu 03 Nov 2012 04:48 WIB

Ampuri: Penipuan Calhaj Seolah-olah Sulit Diberantas

Dua orang calon haji dari salah satu biro travel haji di Selapajang, Tangerang, yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.
Foto: Antara
Dua orang calon haji dari salah satu biro travel haji di Selapajang, Tangerang, yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Ampuri) menyebutkan, aparat penegak hukum seharusnya bisa menindak perusahaan perjalanan yang nakal tanpa harus ada laporan dari para korban yang membayar biaya haji khusus dan batal berangkat.

"Kalau Polda berpikiran untuk mengayomi masyarakat, seharusnya lebih proaktif begitu juga dengan kejaksaan dalam mengungkap kasus penipuan jamaah haji yang menggunakan fasilitas ONH plus," ujar anggota AMPHURI Ibnu Mas'ud.

Apalagi, payung hukumnya telah ada yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. "Namun kasus penipuan yang memakan korban masyarakat selalu terjadi dan seolah-olah sulit diberantas."

Kejaksaan dan polisi menurut dia tidak usah menunggu pengaduan, sebab jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci pasti merasa malu dan kelemahan ini dimanfaatkan oleh para penipu terutama travel yang nakal.

"Kalau pemerintah ingin menerapkan undang-undang, maka harus ada efek jera bagi pelaku. Aparat hukum harusnya bergerak cepat," katanya.

Dia menunjuk contoh uang yang raib dibawa kabur oleh perusahaan travel yang nakal pada 2011 yang mencapai Rp8 miliar di Riau saja dan para calon jemaah haji terpaksa gigit jari.

sumber : Antara/Ila Kartika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement