Selasa 23 Oct 2012 16:59 WIB

Usai Haji, Himpuh Panggil Travel 'Nakal'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Dua orang calon haji dari salah satu biro travel haji di Selapajang, Tangerang, yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.
Foto: Antara
Dua orang calon haji dari salah satu biro travel haji di Selapajang, Tangerang, yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agen perjalanan resmi (travel) yang gagal memberangkatkan calon jamaah haji (calhaj) akan dipanggil asosiasi usai penyelenggaraan ibadah haji. Mereka akan disidang karena melakukan pelanggaran yang merugikan calhaj.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggaraan Umroh dan Haji (Himpuh), Muharom mengakui, memang ada travel anggota Himpuh yang 'nakal' dan gagal memberangkatkan calhaj. Pelanggaran travel itu bukan karena masalah visa, namun karena masalah pelunasan.

Saat ini, kata Muharom, memang belum dilakukan pemanggilan pada travel yang bersangkutan, pasalnya pengurus Himpuh ada di Arab Saudi. "Sepulang haji akan kita lakukan pemanggilan kemudian diproses," kata Muharom, Selasa (23/10).

Muharom menambahkan, setelah disidang oleh Dewan Kehormatan, Himpuh akan mengeluarkan rekomendasi terkait travel pada Kementerian Agama (Kemenag). Rekomendasi itu paling ringan akan dilakukan teguran pada travel yang bersangkutan.

Kalau kesalahannya agak berat, Himpuh akan merekomendasikan agar izin travel dibekukan sementara. Misalnya, dalam jangka 1 tahun sampai 2 tahun. Namun, jika memang kesalahan tersebut sudah sering dilakukan, maka Himpuh akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin travel.

Selain izinnya dicabut, tambah Muharom, secara otomatis travel yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi. Bahkan, kalaupun tidak dicabut izinnya, travel juga dapat dikeluarkan dari keanggotaan Himpuh.

Akibatnya, kata dia, travel yang bersangkutan akan terisolasi dalam beroperasi. Dengan dikeluarkan dari travel, travel yang bersangkutan akan terbatas ruang geraknya. "Kerugian bagi yang diluar asosiasi tidak akan mendapat rekomendasi untuk ke Kemenag, Bank, dan Kedutaan," tambah Muharom.

Namun, Muharom enggan menyebut travel yang akan disidang usai haji nanti. Saat ini, total travel yang terdaftar menjadi anggota Himpuh sebanyak 236 travel. Dari jumlah itu 156 travel sudah memiliki izin penyelenggaraan haji. Selebihnya, sekitar 80 travel hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement