Kamis 18 Oct 2012 16:38 WIB

Selundupkan Calhaj Ilegal? Siap-siap Kena Denda Tinggi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Jamaah haji sedang menuju ke Masjidil Haram
Foto: Heri Ruslan/Republika
Jamaah haji sedang menuju ke Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- untuk menghindari masuknya calon haji (Calhaj) ilegal, Direktorat Imigrasi Saudi menerapkan denda yang cukup mahal bagi oknum yang tertangkap tangan melakukan hal tersebut.

“Setiap penyelundup kami kenakan denda sekitar 10 ribu riyal. Tahun lalu kami mengenakan denda sebesar 470 ribu riyal kepada salah satu supir bus yang melakukan tindakan ilegal itu,” ujar Kepala Imigrasi Jeddah, Brigjen Hussain Al-Harithy, Kamis (18/10) seperti dilansir Saudi Gazzete dan Arab News.

Harithy menjelaskan bahwa pada musim haji tahun lalu, pihaknya telah menangkap dan mengenakan denda kepada 160 pengemudi bus yang berusaha untuk memasukkan calhaj ilegal ke Makkah. Penyelundup tersebut terkena tindakan proses hukum yang tidak ringan.

“Orang yang menyelundupkan calhaj tersebut akan diserahkan kepada Komite Administrasi dari pemerintah kedutaan sesuai dengan negara asalnya untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian pihak yang bersangkutan akan membayar denda dan harus menghadiri persidangan dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada otoritas tertinggi,” kata Harithy.

Selain itu, dia menambahkan bahwa jika Komite Administrasi menemukan bahwa pengemudi tersebut melanggar peraturan, maka akan dikenakan denda sebesar 10 ribu sampai 100 ribu Riyal per calon jamaah haji yang dibawanya atau mendapatkan kurungan penjara selama enam bulan. Namun, kata dia, bisa juga kedua hukuman tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan yakni hukuman penjara dan denda.

Namun, jika calhaj yang berada di dalam bus ilegal tersebut adalah warga Saudi atau warga negara asing yang memiliki izin haji yang masih berlaku, maka denda yang dikenakan tidak melebihi 10 ribu Riyal. Hukuman juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut calhaj ilegal tersebut.

Harithy menegaskan bahwa, warga negara asing yang ingin melakukan ibadah haji diberikan jatah satu kali dalam lima tahun. Hal ini untuk menghindari membludaknya calhaj pada musim-musi haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement