Rabu 17 Oct 2012 21:56 WIB

Pemerintah Wajib Membadalhajikan Jamaah Wafat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Suasana wukuf di Padang Arafah
Foto: media centre haji
Suasana wukuf di Padang Arafah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat haji yang juga ketua ketua Koordinator Komisi Pengawas Haji dan Umroh Indonesia (KPHUI), Ade Marfuddin, mengatakan pemerintah memiliki kewajiban utuk membadalhajikan jamaah yang meninggal di Tanah Suci. Pasalnya, harus ada orang yang melanjutkan niat jamaah tersebut untuk berhaji.

Selama ini, pemerintah belum terbuka soal badal haji ini. Yang selalu dibuka adalah soal safari wukuf bagi mereka yang sakit. Sedangkan, badal haji, belum ada laporan terkait hal itu, apakah sudah dilaksanakan atau belum.

Namun, kata Ade, kewajiban membadalhajikan jamaah meninggal harus dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji. "Kewajiban pemerintah untuk membadalhajikan jamaah yang sudah sampai di Madinah meninggal," kata Ade, Rabu (17/10).

Ade menambahkan, untuk jamaah yang sedang sakit hanya dilakukan safari. Bahkan untuk jamaah yang sakitnya parah dan hanya bisa berbaring, harus ditandu untuk melaksanakan wukuf. Aturan di Arab Saudi, tidak boleh ada jamaah tertinggal dalam melaksanakan wukuf. Semua tempat, termasuk rumah sakit harus dalam keadaan kosong. "Ada sweeping menjelang wukuf, semua yang sakit tetap dibawa," ungkap dia.

Pemerintah harus selalu siap untuk membawa jamaah yang sakit ikut safari wukuf. Sedang yang meninggal harus dibadalkan. Namun, sampai hari ini, pemerintah tidak pernah terbuka apakah sudah dilaksanakan badal haji ini. Hanya prosesi safari haji yang dilaporkan. Ade menambahkan, pihaknya juga sedang mencari informasi terkait badal haji ini.

Menurut Ade, berapapun jumlah jamaah yang meninggal harus ada yang membadalkan. Biaya badal juga harus menjadi tanggungjawab pemerintah. Sebab itu sudah menjadi satu paket dengan pelaksanaan ibadah haji. Tidak ada pungutan lagi untuk badal haji, tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement