Kamis 11 Oct 2012 10:33 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fitnah (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Inilah gambaran fitnah buta dan tuli, karena mereka sama-sama Islam tanpa melihat siapa sebenarnya yang benar.

Alquran menggambarkan bahwa fitnah lebih kejam dan lebih besar daripada pembunuhan (QS. Al-Baqarah: 191, 217).

Fitnah di sini digambarkan sebagai usaha menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka, menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.

Demikian juga berarti upaya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksud untuk menindas Islam dan kaum Muslimin.

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Anfal ayat 73 menegaskan, "Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan (fitnah) di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Fitnah yang berarti 'ujian' atau 'cobaan’ dijelaskan dalam Surah Al-Anfal ayat 28 yang artinya, “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Dalam Surah At-Taghabun ayat 15 Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Sementara itu, Surat Az-Zumar ayat 49 menggambarkan bahwa orang yang beribadah kepada Allah SWT setengah-setengah, apabila menerima kebaikan menjadi tenang hatinya, tetapi apabila menerima cobaan menjadi berbalik.

Selain itu, dijelaskan bahwa cobaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia itu tidak hanya berupa kegagalan (kejelekan) tetapi juga berupa kebaikan (QS. Al-Baqarah: 35).

Fitnah yang berarti siksaan disebutkan dalam Surah Al-Anfal ayat 25,  “Dan peliharalah dirimu dari siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang lalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” Ayat senada juga terdapat dalam Surah Al-Muddassir ayat 31.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement