Selasa 02 Oct 2012 21:47 WIB

Raperda Antizina Harus Didukung Undang-Undang

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
Perda bernuansa syariat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Perda bernuansa syariat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Regulasi yang membahas norma serta tata susila selalu menjadi tarik ulur antara pelaksanaan dengan sang pembuat aturan.

Sejatinya, perannya dinilai para pemuka agama bukan membatasi, tapi mengembalikan ideologi bangsa Indonesia ke tataran kehidupan sehari-hari. Peraturan daerahnya juga perlu disokong aturan negara yang tegas.

"Kehadiran undang-undang dan peraturan yang melarang serta mencegah semua perbuatan yang tidak sesuai atau tak sejalan dengan Pancasila adalah sebuah kemestian. Tidak bisa ditolak atas dasar apa pun," papar Bendahara Umum PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, Selasa (2/10).

Kesesuaian ide dengan dasar syariat Islam dalam rancangan peraturan antiperzinahan dinilainya sudah tepat. Sehingga tidak ada dasar bagi pihak manapun untuk menolak kehadiran peraturan yang sedang ramai dibahas di Padang, Sumatera Barat.

"Kalau ada pihak-pihak yang berusaha untuk melegalkan dan melindungi praktik perzinahan, maka berarti orang tersebut telah menggugat falsafah dari bangsa dan negara ini sendiri, dan ini harus diwaspadai, karena dampaknya jelas akan merusak dan memporakporandakan tatanan yang sudah kita bangun," ulas Anwar.

Dari sisi filosofis, Anwar melihat gejala-gejala penolakan masyarakat saat ini jelas sangat berbahaya. Lantaran dampaknya kelak akan merusak eksistensi sebagai bangsa. Apalagi subyeknya telah merusak hal paling fundamental dari kehidupan berbangsa.

"Untuk itu, tidak ada alasan bagi siapa pun yang mau mengakui Pancasila sebagai falsafah bangsa untuk menolak setiap undang-undang dan peraturan yang sesuai dan sejalan dengan sila-sila dalam Pancasila," tegas Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement