Rabu 29 Jan 2020 17:03 WIB

Perda Diniyah di Serang untuk Berantas Buta Aksara Alquran

Pemkot Serang bentuk Pansus untuk membahas Perda Diniyah

Rep: Alkhaeledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Perda Diniyah di Serang untuk Berantas Buta Aksara Alquran. Foto: Membaca Alquran (Ilustrasi)
Foto: Republika TV
Perda Diniyah di Serang untuk Berantas Buta Aksara Alquran. Foto: Membaca Alquran (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah. Perubahan perda ini disebut sangat penting untuk memaksimalkan upaya memberantas buta aksara Alquran.

Ketua Pansus pendidikan diniyah DPRD Kota Serang, Mukhtar Effendi mengatakan revisi perda ini untuk menyempurnakan poin-poin dalam perda sebelumnya. Ia menyebut perda sebelumnya belum maksimal untuk mengatur pendidikan keagamaan di Ibu Kota Provinsi Banten ini.

Baca Juga

"Belum maksimal memang selama ini, jadi kita harapkan agar jadi perda ini nantinya bukan hanya mengatur pendidikan keagamaan di madrasah diniyah, tapi juga lembaga pendidikan keagamaan lainnya di Kota Serang. Dengan adanya perda ini kita ingin generasi muda di Kota Serang lebih terjaga dari buta huruf Alquran supaya lebih bisa memahami nilai-nilai agama," jelas Mukhtar Effendi, Rabu (29/1).

Menurutnya, pembentukan pansus juga akan membahas tentang kemungkinan persyaratan kepemilikan ijazah pendidikan diniyyah ketika masuk ke jenjang pendidikan menengah. Program magrib mengaji juga akan menjadi salah satu yang dibahas DPRD Kota Serang selama pembahasan di pansus. "Apakah nanti sertifikat atau ijazah pendidikan agama akan jadi persyaratan ketika mau masuk jenjang SLTP? Itu masih akan dibahas, karena pansusnya juga baru terbentuk kan," ungkapnya.

Mukhtar menuturkan Provinsi Banten sebagai daerah yang terkenal dengan daerah religius, ditambah Kota Serang sebagai Ibu kotanya memang sudah sewajarnya menekankan identitas tersebut. Perda ini juga disebutnya akan memperjelas lembaga pendidikan yang akan menjalankan peraturan ini.

"Pendidikan keagamaan kan dilakukan tidak hanya di madrasah saja, tapi juga ada lembaga lain yang bisa dimaksimalkan. Jadi dengan adanya revisi ini akan lebih jelas, termasuk bagaimana pendanaannya, fasilitasnya, pembinaannya. Setelah adanya peraturan Pemkot Serang berarti punya tanggungjawab melaksanakannya," jelasnya.

Sementara Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan pihaknya juga memiliki keinginan yang sama terkait upaya mengentaskan masalah buta aksara alquran dan pendidikan agama. Ia juga menyebut perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyyah belajar memang harus dibuatkan yang baru sehingga aturan lebih jelas dan dapat diterima oleh masyarakat Kota Serang.

“Revisi perda pendidikan diniyah memang harus direvisi dan sedang dalam pembahasan pansus di DPRD. Kita juga melihat perda ini harus lebih spesifik untuk merinci hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat terkait pendidikan keagamaan,” jelas Syafrudin.

Meski begitu, menurutnya usulan perubahan perda yang diajukan DPRD akan banyak merombak poin-poin dalam perda tersebut sehingga harus dibuat perda baru. "Perubahan Perda nomor 1 tahun 2010 mengenai Pendidikan Diniyah ini kalau hanya dilakukan revisi tidak bisa karena akan ada perubahan sistematika dan materi dari Perda sebesar 50 persen. Jadi kami usulkan agar dicabut saja lalu diganti menjadi yang baru,” tuturnya.

Syafrudin juga berharap agar perda ini bisa mengakomodir kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan di Kota Serang. Menurutnya, upaya untuk memberikan layanan pendidikan keagamaan perlu memaksimlakan peran lembaga pendidikan berbasis agama yang telah ada.

"Dengan adanya perda ini semoga bisa mengakomodir semua elemen yang ada untuk memaksimalkan pendidikan keagamaan. Jadi tidak hanya madrasah saja tapi juga majlis taklim, pondok pesantren atau lembaga lain. Banten sebagai daerah yang dikenal religius memang sudah sewajarnya memperhatikan aspek ini," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement