REPUBLIKA.CO.ID, Mengasuh dan membesarkan anak merupakan rutinitas tak terlepaskan dari biduk rumah tangga. Anak menjadi tanggung jawab kedua orang tua.
Inilah karenanya para ulama sepakat, pada dasarnya yang paling pantas dan berhak untuk mengasuh anak ialah ibu.
Kecuali dalam kondisi tertentu, maka ayah atau pihak lelaki dari keluarga yang bersangkutan memperoleh hak asuh tersebut.
Menurut Imam Al-Kasani, perempuan dinilai paling laik mendidik anak karena ia dikenal dengan kelembutan dan kesabarannya. Syekh Muhammad Khatib As-Syarbini dalam “Mughni Al- Muhtaj” mengatakan, ibu dinilai paling pantas mendidik anak karena pada umumnya ia lebih lembut dan sabar menghadapi anak.
Dalam kajian fikih klasik, isu terkait pengasuhan anak menjadi perbincangan yang menarik. Salah satu topik yang menjadi pusaran diskusi ialah soal status dari pengasuhan anak.
Apakah hadhanah, sebutan untuk pengasuhan di kitab-kitab fikih lama, adalah hak bagi laki-laki atau perempuan? Apakah pengasuhan itu bentuk dari kewajiban atas keduanya? Atau malah sebenarnya pengasuhan dan didikan itu ialah hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua mereka?
Prof Abd Al-Karim Zaidan menjelaskan kedua persoalan itu di dalam bukunya berjudul “Al-Mufashal fi Ahkam Al-Mar’ati”. Permasalahan pertama yang ia bahas ialah soal status pengasuhan itu. Ia mengutip pendapat para ulama mazhab.