Selasa 18 Sep 2012 20:58 WIB

Abu Yusuf, Hakim Agung di Era Abbasiyah (4)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tentang pengaturan keuangan publik, Abu Yusuf menulis dalam karyanya itu bahwa uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Mengenai pertanahan, ia berpendapat bahwa pajak yang diperoleh dari lahan milik negara dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.

Sedangkan mengenai perpajakan, Abu Yusuf berpendapat pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.

Tujuan utama dari kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah pada keuangan publik. Ia melihat institusi negara sebagai sebuah mekanisme yang memungkinkan warga negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi.

Karena, menurutnya, bagaimanapun mekanisme pengaturan tersebut akan menentukan tingkat pajak yang sesuai dan seimbang dalam upaya menghindari perekonomian negara dari ancaman resesi.

Mekanisme pasar

Abu Yusuf merupakan ulama pertama yang menuangkan gagasan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi Islam. Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam pada dasarnya mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya, yakni produsen dan konsumen.

Jika, karena sesuatu hal,  selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen menyebabkan terjadinya kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga, karena penentuan harga sepenuhnya diserahkan kepada kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement