Rabu 12 Sep 2012 15:59 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Bunuh Diri (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bunuh diri (ilustrasi).
Foto: www.healthoncare.com
Bunuh diri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jundub bin Abdillah, disebutkan bahwa ada seorang lelaki yang mendapat luka, yang membuat dirinya gelisah.

Lalu ia memotong tangannya dengan pisau dan darahnya terus mengalir sampai akhimya ia mati. Maka Allah SWT pun berfirman, "Hambaku telah menyegerakan kematiannya sebelum aku mematikannya. Aku mengharamkan surga baginya.”

Bunuh diri merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan diturunkannya syarak yang daruriyah (yang mesti ada). sebagaimana terangkum dalam maqasidal-khamsah (tujuan syarak yang lima), yaitu hifz ad-din (memelihara agama), hifz an-nafs (memelihara jiwa), hifz an-nasl (memelihara keturunan), hifz al-aql (memelihara akal pikiran), dan hifz al-mal (memelihara harta kekayaan).

Para ahli fikih, sebagaimana dikatakan Imam Asy-Syatibi—ahli usul fikih Mazhab Maliki—sepakat menyatakan bahwa semua ajaran yang ditetapkan oleh Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan yang lima itu.

Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan perintah agama. Karena besarnya dosa akibat perbuatan tersebut, maka tempat kembali orang yang melakukannya adalah neraka jahanam.

Dengan bunuh diri, seseorang akan merasakan penderitaan tiga kali, yaitu penderitaan di dunia yang mendorongnya berbuat seperti itu, penderitaan menjelang kematiannya, dan penderitaan yang kekal di akhirat nanti.

Dalam hadis dari Jabir bin Samrah yang diriwayatkan Abu Dawud dijelaskan bahwa suatu ketika Nabi SAW menceritakan seorang lelaki yang melakukan bunuh diri, lalu sabdanya, "Aku tidak mendirikan shalat untuknya.”

Mengingat beratnya risiko yang akan ditanggung oleh pelaku bunuh diri, Nabi SAW mengupayakan tindakan preventif agar umat Islam tidak boleh sekali-kali mengharapkan kematian karena suatu beban kesulitan yang menimpanya (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Tindakannya adalah dengan cara menghilangkan angan-angan kematian, sehingga seseorang terhindar dari keinginan untuk bunuh diri, karena bila angan-angan itu dibiarkan muncul, maka seseorang akan memiliki keberanian untuk melakukan perbuatan bunuh diri itu.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement