Ahad 02 Sep 2012 03:09 WIB

Muslim Nigeria: Lakum Dinukum Waliyadin

Muslim Nigeria
Muslim Nigeria

REPUBLIKA.CO.ID, OGUN -- Umat Muslim Nigeria Selatan masih hidup di tengah-tengah masyarakat animisme dan dinamisme yang masih menyembah berhala. Jika berbicara akidah, umat Muslim Nigeria tak terpengaruh dengan budaya tersebut, namun mereka memerotes tindakan sepihak dari kaum penyembah berhala yang memberlakukan jam malam selama digelarnya festival tradisional menyembah berhala.

Umat Muslim Nigeria pun mendesak pemerintah menghentikan praktek tersebut. "Kaum musyrik bebas menjalankan keyakinin mereka apapun itu, selama mereka tidak melanggar hak orang lain," kata Kepala Imam Ikenne, Alhaji Rasheed Mubarak di barat daya Ogun kepada Onislam.net.

Menanggapi kepercayaan masyarkat Nigeria, Alhaji mengutip salah satu ayat keenam dari Surah Al-Kafirun. "Prinsip kami adalah Lakum Dinukum Waliyadin (bagimu agamamu bagiku agamaku). Pemerintah harus membuat ini sangat jelas untuk semua warga," tegasnya.

Masyarakat penganut animisme dan dinamisme di negara bagian Yoruba barat daya Nigeria melarang warga keluar dari rumah mereka selama perayaan festival penyembahan berhala. Warga yang nekat keluar selama festival berlangsung bakal mendapatkan intimidasi dari kelompok mereka.

Umat Muslim Nigeria mengecam larangan tersebut. Mereka menganggap larangan itu adalah langkah untuk memaksakan kemusyrikan pada warga yang memilik paham berbeda.

"Jangan sampai itu dipelintir. Kami setuju ada kebebasan berpikir dan agama, tetapi juga UU membatasi anda," kata Alhaji.

Pada bulan suci Ramadhan 2012 lalu, penganut animisme dan dinamisme di barat daya Kota Remo mencoba menggelar festival tradisional menyembah berhala yang bernama 'Oro' itu. Namun, langkah itu memicu protes Umat Muslim Nigeria.

Sebelum bentrokan terjadi, pemerintah terpaksa turun tangan untuk meyakinkan penganut animisme dan dinamisme tidak memaksakan jam malam selama festival berlangsung. Alasannya, umat Muslim Nigeria sedang gencar beribadah.

Lembaga HAM Muslim (MRC) mengkritik larangan tersebut. Mereka menyebutnya larangan tersebut adalah pelanggaran kebebasan kepada orang untuk bergerak.

sumber : onislam.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement