Senin 27 Aug 2012 09:30 WIB

Konsensus Para Ulama

Rep: Irwan Kelana/ Red: Chairul Akhmad
Ijma (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Ijma (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ijmak (konsensus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum agama dengan merujuk pada Alquran dan hadis. Kesepakatan tersebut dibuat terutama untuk menutupi lubang perpecahan antarumat Islam, khususnya antarmazhab.

Dengan adanya ijmak, umat Islam bisa hidup dengan rukun dan harmonis. Bila tidak ada ijmak, maka umat Islam hanya akan mengisi hari-harinya dengan perdebatan panas yang tak kunjung selesai.

Akibatnya, umat Islam lupa terhadap hal-hal yang bersifat ashl (dasar). Bahkan, hal-hal yang tidak diinginkan pun bisa terjadi bila antarumat Islam saling memecahkan diri.

Buku yang ditulis oleh Ibnul Mundzir An-Naisaburi (242-318 H) ini memuat ijmak para ulama salaf yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam, baik menyangkut masalah agama, sosial, ekonomi, dan politik.

Hal itu terangkum dalam 59 bab, seperti taharah (bersuci), shalat, pakaian, dan batas aurat, shalat Witir, tata cara pengurusan jenazah, zakat, puasa dan iktikaf, haji, hewan kurban dan sembelihan, jihad, dan etika pengadilan.

Kesepakatan-kesepakatan lain yang juga termaktub dalam buku ini adalah masalah pembagian warisan, wasiat, nikah, dan cerai. Lebih jauh, banyak hal terkait rumah tangga yang juga dibahas dalam buku ini, seperti khuluk (istri meminta cerai), ila’ (sumpah tidak mau berhubungan intim), dan zhihar (menyamakan istri dengan ibu kandung).

Kemudian li’an (menuduh istri selingkuh), idah (masa menunggu bagi istri untuk menikah lagi setelah bercerai), ihdad (batas berkabung bagi istri setelah kematian suami), mut’ah (nikah kontrak), rujuk, dan istibra (membersihkan rahim wanita dari benih laki-laki yang bersetubuh dengannya).

Kesepakatan lain yang juga tidak kalah penting adalah soal sumpah dan nazar, hukum pencuri, hukuman bagi pezina, murtad, makanan dan minuman, tukang sihir, dan hukum orang yang meninggalkan shalat. Gaya penulisan buku ini bersifat pointers, singkat, padat, namun argumentatif . Karena itu, buku ini sangat perlu dibaca kaum Muslimin.

 

Judul         : Al-Ijma'

Penulis     : Al-Hafizh, Al-Allamah Al-Faqih Ibnul Mudzir An-Naisaburi

Penerbit  : Akbar

Cetakan   : I, Juni 2012

Tebal         : xviii+200 hlm

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement