Senin 06 Aug 2012 21:50 WIB

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sistem peradilan agama di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh penguasa Mataram.

Sistem Peradilan Pradata dan Peradilan Padu yang telah dikenal jauh sebelum Islam datang dihapus untuk kemudian digantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam. Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah Kerajaan Mataram.

Sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan, keberadaan peradilan agama sempat mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.

Saat berkuasa, Amangkurat I pernah menutup peradilan agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata. Namun, setelah ia mangkat, peradilan agama kembali dihidupkan.

Daniel S Lev dalam bukunya yang bertajuk “Islamic Courts in Indonesia: A Study in The Political Bases of Legal Institutions”, mengungkapkan, pada awal proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam, proses penyelesaian sengketa masih dilakukan secara sederhana.

Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat.

Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-halli wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.

Di masa raja-raja Islam, jelas Lev, lembaga peradilan agama diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi masjid setempat.

Sidang-sidang peradilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga lembaga peradilan agama sering pula disebut 'Pengadilan Serambi'. Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah kekuasaan Islam di seluruh nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement