Senin 06 Aug 2012 16:46 WIB

MUI Larang Pembagian Zakat dengan Pengumpulan Massa

Zakat-ilustrasi
Zakat-ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat melarang pembagian zakat dan sedekah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah. Menurut MUI, cara itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Pembagian zakat dan sedekah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak terkesan melecehkan penerima, menyusahkan dan berisiko menimbulkan korban karena berdesak-desakan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Senin (6/8).

Tidak hanya itu, kata dia, dalam ajaran Islam dianjurkan jika tangan kanan memberikan sedekah sebaiknya tangan kiri tidak mengetahui kendati tidak ada larangan untuk mengumumkan sedekah.

"Apalagi jika zakat dan sedekah yang dibagikan hanya Rp20 ribu, jelas tidak sebanding apa yang diberikan dengan upaya yang dilakukan penerima untuk mendapatkannya yang terkadang harus antre berjam-jam dan berdesakan," kata dia.

Ia mengatakan, dalam memberikan zakat dan sedekah tidak boleh menyakiti penerima baik secara fisik maupun mental. Dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak secara tidak langsung telah menyakiti secara mental karena terkesan melecehkan penerima.

Apalagi sebenarnya dari harta yang dizakatkan tersebut terdapat hak orang lain yang harus disalurkan. Menurut dia, jika ada harta seseorang yang dititipkan kepada kita, sudah seharusnya diantarkan langsung, bukan dengan mengumpulkan massa untuk kemudian dibagi-bagikan.

Ia menyarankan bagi dermawan yang hendak membayar zakat dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga amil karena lebih aman dan tepat sasaran.

"Namun amil juga jangan malas, kalau membagikan dana yang telah dihimpun, tidak kembali melakukan hal serupa dengan mengumpulkan massa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement