REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, dipaparkan bahwa sejak awal keberadaannya, gerakan ini mengampanyekan penghancuran Dinasti Umayyah karena dinilai telah keluar dari ajaran Islam dan mencanangkan terwujudnya pemerintahan yang lebih Islami.
Untuk itu, sejak berkuasa, penguasa Abbasiyah mengangkat ulama terkenal untuk menjalankan fungsi hukum.
Kekuasaan peradilan diserahkan sepenuhnya kepada para kadi (hakim). Mereka melaksanakan fungsi yudikatif yang bebas dari intervensi penguasa.
Dalam skala kekuasaan yang lebih luas, dinasti ini banyak mengadopsi tradisi pemerintahan Sasaniyah Persia yang menganggap raja sebagai pemegang kekuasaan absolut yang mendapat mandat Tuhan. Oleh karena itu, kekuasaan Abbasiyah sangat terkonsentrasi di tangan khalifah.
Pembentukan departemen
Pemerintahan Abbasiyah sebetulnya tidak banyak berbeda dari Dinasti Umayyah karena sejak awal Abbasiyah senantiasa berhadapan dengan berbagai pesaing politik, cenderung menyingkirkan para pesaingnya, dan juga berjasa dalam menaikkan dinasti baru ke takhta pemerintahan. Hal ini diikuti pula dengan usaha mengonsentrasikan kekuasaan di tangan khalifah.
Konsentrasi kekuasaan di tangan khalifah ini terjadi secara efektif pada masa Khalifah Al-Mansur (754-775) dan Khalifah Harun Ar-Rasyid (786-809). Ini tampak jelas dengan dibangunnya Baghdad sebagai ibukota baru Abbasiyah.
Pemerintahan Abbasiyah mengangkat seorang gubernur (amir) untuk memimpin suatu wilayah. Hal ini disebabkan oleh kekuasaan Dinasti Abbasiyah yang semakin luas.
Agar sistem pemerintahan berjalan efektif, khalifah membentuk sistem birokrasi pada era awal kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Salah satunya adalah mengadakan jabatan baru seperti wazir. Wazir adalah penasihat khalifah dengan tingkat pengaruh yang beraneka ragam, tetapi kemudian bisa bertindak sebagai kepala pemerintahan.
Pemerintahan dibagi menjadi sejumlah departemen (diwan). Ada diwan yang membawahi kegiatan militer, administrasi, dokumentasi, dan pembendaharaan. Jumlah diwan cenderung bertambah karena kompleksnya pemerintahan dan luasnya wilayah kekuasaan.