Senin 18 Jun 2012 14:42 WIB

Fikih Muslimah: Hukum Perabot Rumah dari Sutra (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Gorden sutra (ilustrasi).
Foto: givemefreeart.com
Gorden sutra (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Bagi Muslimah yang juga seorang ibu rumah tangga, mengurus rumah adalah bentuk aktivitas rutin sekaligus bernilai ibadah. Membuat tampilan dan isi rumah menarik, tentu termasuk di dalam tugas tersebut.

Mulai dari memilih kursi di ruang tamu, tirai jendela ataupun pintu, karpet, dan perabotan lainnya. Segenap aksesoris rumah itu sengaja dipilih untuk menambah kesan ciamik bagi mereka yang melihatnya.

Prof Abdul Karim Zaidan menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar’at, dalam Alquran juga disebutkan tentang bagaimana tradisi memilih dan memilah perabot juga diketegorikan sebagai salah satu kegiatan mendasar umat manusia.

“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An-Nahl: 80).

Tetapi, kata Zaidan, tak semua perabot itu bisa dipergunakan begitu saja. Ada sejumlah perabot yang mendapat perhatian serius dari segi hukum Islam. Salah satunya ialah perabot yang mengandung unsur sutra.

Sutra, sebagaimana hadis Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Zubair, memang hukumnya bagi perempuan berbeda dengan laki-laki. Muslimah boleh mengenakannya, baik yang kadarnya murni seratus persen ataupun yang telah tercampur.

Hukum ini tidak berlaku bagi laki-laki, alias sutra tak boleh dipakai. Lantas bagaimana dengan pemakaian sutra untuk perabotan?

Kasus pertama yang dicermati Zaidan di buku yang terdiri atas 11 jilid ini, ialah soal sutra yang dijadikan sebagai lapisan tempat duduk dan bersandar, seperti kursi atau perabot untuk tidur seperti kasur atau kain sprei. Ia menggarisbawahi kategori sutra di sini ialah kandungan 100 persen, atau sebagian besarnya, atau kadarnya 50:50.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement