REPUBLIKA.CO.ID, Harta warisan sudah sangat akrab dengan kehidupan kita. Ini merupakan harta yang ditinggalkan seseorang yang sudah meninggal kepada keluarganya yang masih hidup.
Islam memandang sangat penting soal warisan ini. Karena itu, Allah menurunkan hukum atau ketentuan tentang warisan di dalam Alquran. Ketentuan tersebut menjunjung tinggi asas keadilan
Dalam buku ini, penulis menjabarkan secara perinci prinsip-prinsip hukum Islam dan keistimewaannya. Menurut penulis, hukum warisan dalam Islam memiliki sejumlah keistimewaan. Antara lain, adil karena tidak bergantung pada jenis kelamin, tapi pada substansinya.
Keadilan dalam hukum waris Islam terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban atau keperluan dan kegunaan. Dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12 disebutkan laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sama. Yang membedakan adalah besarnya bagian yang diterima laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1.
Perbedaan tersebut karena nafkah anak perempuan sudah ada yang menanggung, perempuan tidak dituntut mencari nafkah, bentuk kewajiban laki-laki dalam mengeluarkan nafkahnya ragamnya cukup banyak. Laki-laki dituntut memberikan mahar dan biaya sekolah serta kesehatan anak dan istri. Semuanya itu merupakan tanggung jawab laki-laki (suami).
Keistimewaan hukum waris Islam lainnya adalah memiliki kepastian hukum dan bersifat individual. Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak dan bagian tersendiri. Hukum waris Islam tidak mengenal warisan secara kolektif, tetapi memberikannya secara individu.
Dalam buku ini, penulis juga memaparkan tentang kesalahan seputar ketentuan umum dalam kewarisan Islam. Antara lain menafikan hak milik Allah atas harta benda, mengingkari ayat-ayat warisan di dalam Alquran, mendustakan hadis Nabi tentang pembagian harta waris dan mengabaikan pendapat para sahabat tentang harta warisan.
Penulis juga menjelaskan, pada bab tersendiri tentang kesalahan karena membiarkan warisan kepada yang tidak berhak. Antara lain menyangkut mantan istri dan anak di luar nikah yang menuntut harta warisan, anak tiri mengaku sebagai ahli waris, memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim atau murtad dan lainnya. Yang jelas, membaca buku ini akan membuat pengetahuan kita tentang hukum waris Islam semakin bertambah.
Judul : Cara Mudah dan Benar Membagi Harta Waris
Penulis : Elvi Lusiana
Penerbit : Qultum Media
Cetakan : Pertama, November 2011
Halaman : xviii + 278