Jumat 27 Apr 2012 18:00 WIB

Soal Pengaturan Azan, PWNU Jatim Nilai Wapres tak Pancasilais

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
BANDA ACEH, 13/4 - FUNGSIKAN EWS. Wapres Boediono memberikan arahan pada pertemuan dengan muspida Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/4). Wapres meminta pihak terkait memfungsikan Early Warning System (EWS) tsunami di Aceh, menata kembali jalur evakuasi
BANDA ACEH, 13/4 - FUNGSIKAN EWS. Wapres Boediono memberikan arahan pada pertemuan dengan muspida Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/4). Wapres meminta pihak terkait memfungsikan Early Warning System (EWS) tsunami di Aceh, menata kembali jalur evakuasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Usulan Wakil Presiden (Wapres) Boediono soal pengaturan azan terus bergulir bak bola panas. Saking panasnya, salah satu pihak menilai jika usulan orang nomor dua di Indonesia itu dapat memancing konflik horizontal.

Bahkan bagi Ketua PWNU Jawa Timur, Mutawakkil Alallah, Boediono sosok yang Pancasilais. Pasalnya, lanjut dia, sila pertama dalam Pancasila adalah 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Pasal itu tentang ibadah dan beragama.

Selain itu, menurut dia, seharusnya Wapres lebih fokus untuk menyelesikan masalah krusial di negeri ini dibandingkan merespon masalah pengaturan suara Azan seperti kemiskinan dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mutawakkil yakin, bahwa hanya segelintir orang yang memprotes karena terganggu dengan suara Azan. Terlebih suara Azan dikumandangkan bukan di waktu-waktu istirahat seperti waktu tidur di malam hari.

Azan dikumandangkan saat orang harus beraktifitas. Artinya, seharusnya tidak ada yang terganggu istirahatnya karena mendengar suara Azan. "Paling pagi saat Shubuh, itupun dikumandangkan saat masyarakat akan memulai aktifitas pagi," tambahnya.

Berdirinya masjid, ia menambahkan, pasti karena di wilayah itu mayoritas masyarakatnya Muslim. Dengaan itu Azan dikumandangkan dengan keras untuk memberitahu bahwa waktu salat telah tiba hingga menjangkau tempat paling jauh.

Fungsi yang kedua, Azan dimaksudkan untuk mengajak umat Muslim menunaikan salat berjama'ah di Masjid. Dan yang ketiga, kata Mutawakkil, adalah sebagai pendidikan moral bagaimana bertoleransi antar pemeluk agama dalam masyarakat. Hal itu bukan hanya berlaku untuk suara Azan di masjid, juga kegiatan di tempat ibadah lain. Agus Raharjo

Dalam sambutannya membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI), Wakil Presiden Boediono meminta kepada DMI mulai membahas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid. "Kita semua sangat memahami bahwa azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban shalatnya," kata Wapres.

Dikatakan Wapres, apa yang dirasakan barangkali juga dirasakan orang lain yaitu bahwa suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga.

Menurut Wapres, Alquran pun mengajarkan kepada umat Islam untuk merendahkan suara sambil merendahkan hati ketika berdoa memohon bimbingan dan petunjuk-Nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement