REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” ujar Amin Said dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/12/2023).
Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini. “Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ucap dia.
Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024. “Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata dia.
Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya, sesuai aturan yang ada saja,” jelas dia.
Seperti diketahui, KH Marzuki Mustamar resmi dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jatim.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.
"Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," bunyi surat iu.
Baca juga: Ketika Dilanda Kesulitan Hidup, Bacalah Dzikir Istimewa Rasulullah SAW Ini
Melalui surat itu, PBNU juga mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," kata surat itu yang ditetapkan di Jakarta pada 02 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.