Kamis 26 Apr 2012 20:34 WIB

Menag Tegaskan Permen 3/2012 untuk Akselerasi Pendidikan di Pesantren

Rep: indah wulandari/ Red: Taufik Rachman
Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Menteri Agama, Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA-Kementerian Agama menjamin peraturan menteri Nomor 3/2012 mengakomodir semua jenis pondok pesantren. Komitmen peraturan ini untuk mengakselerasi kurikulum pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional.

"Justru saya mengkampanyekan madrasah dan pesantren adalah tempat pendidikan terbaik. Kurikulumnya sama dengan kurikulum umum,tapi mempunyai konten pendidikan agama yang lebih banyak,"ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di tengah silaturahim dengan ulama dan pimpinan ponpes se-Kaltim, Kamis malam (26/4).

Keberadaan peraturan menteri tersebut menurutnya bisa mendorong pendidikan agama terus berkembang untuk mengurangi degradasi moral. Madrasah dan pesantren, ujar Menag, adalah lembaga pendidikan yang tepat saat ini. Hanya saja mesti ditingkatkan kualitasnya.

Kemenag pun memfasilitasinya dengan gelontoran dana pendidikan agama sebesar Rp 34 triliun. Nilai tersebut, ujarnya, selain diperuntukkan bagi pendidikan agama Islam juga dibagi dengan pendidikan agama lainnya.

Pertimbangan lain keluarnya peraturan ini karena Menag melihat pendidikan Islam mulai mengalami penurunan. Padahal metode pendidikan Islam dijadikan contoh oleh lembaga pendidikan berbasis internasional. Mulai dari cara berkomunikasi antara kiai, ustaz, dan murid hingga manajerialnya seperti sekolah boarding school.

Menag juga berupaya mengatasi kendala akibat fenomena sosial di lingkungan ponpes. Banyak yang kini mulai gelisah karena timbul pesantren yang tak berbasis kitab kuning. Ada pula ponpes yang mempelajari kitab kuning ulamanya banyak yang wafat.

Belum lagi terjadi penurunan minat santri untuk mempelajari kitab kuning. "Jadi ini untuk merefreshing pendidikan bagi pesantren karena pesantren adalah lembaga yang baik karena lulusannya pasti memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan bisa diadu dengan lulusan S1," papar Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement