Rabu 18 Apr 2012 18:56 WIB

Gara-gara UU Tahun 1888, Muslim Irlandia Kesulitan Cari Lokasi Pemakaman

Rep: Agung Sasongko/ Red: Heri Ruslan
makamislam.jpg
Foto: argus.ie
makamislam.jpg

REPUBLIKA.CO.ID, DUNDALK -- Kesulitan mencari lokasi pemakaman merupakan tantangan yang masih memberatkan kehidupan Muslim Irlandia.

Biang keladinya adalah Undang-undang (UU) yang telah berlaku 124 tahun. Berdasarkan aturan yang dibuat pada 1888 itu, Dewan Pemakaman Dundalk melarang jenazah untuk dimakamkan, kecuali ditutupi peti mati yang terbuat dari kayu atau bahan lainnya yang cukup kuat. Aturan itu tentu saja berbenturan dengan tradisi Islam.

Saat ini, populasi Muslim Dundalk mencapai 200 orang. Keberadaan aturan itu menyulitkan Muslim Dundalk untuk memakamkan kerabat mereka.

Mohammad Salim Lennon, salah seorang Muslim Dundalk, menilai umat Islam yang menetap di County Louth tak dapat dimakamkan di Pemakaman St. Patrick setelah dewan pemakanan menemukan kembali aturan itu dalam arsip dewan kota.

Salim mengatakan sudah satu tahun lebih, Muslim Dundalk menagih haknya untuk dapat dimakamkan di Pemakaman Dundalk. Dikatakannya, Muslim Dundalk merasa kecewa dengan putusan Dewan Pemakamamm, dan mempertanyakan mengapa umat agama lain dapat dimakamkan sesuai dengan tradisi mereka di pemakaman Newcastle.

"Jadi, ada semacam indikasi bahwa Dewan Pemakaman menolak Muslim," kata dia seperti dikutip argus.ie, Rabu (18/4).

Salim menambahkan Muslim Dundalk telah mencari bantuan dan saran untuk memperjuangkan haknya di St. Patrcik. Menurutnya, tak masuk akal melarang seseorang untuk memakamkan kerabatnya hanya karena masalah peti mati.

Juru bicara Dewan Pemakaman Dundalk, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan selama ratusan tahun. Aturan ini juga dilaksanakan oleh otoritas lokal lainnya.

Cork, misalnya, memungkinkan peti mati yang akan dibuka di sisi kuburan sebelum ditutup setelah penguburan. "Inilah yang kami sarankan," kata dia.

Pengacara Tomas Sharkey menilai Undang-undangini perlu diubah karena telah ketinggalan zaman. Akibat aturan itu, ada kesan pemakaman umum mempermasalahkan kepercayaan yang dianut jenazah.

"Mereka (Muslim) telah berusaha keras untuk mendapatkan haknya. Tapi UU ini menghentikan usaha mereka begitu saja," pungkas dia.

sumber : argus.ie
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement