REPUBLIKA.CO.ID, Perbudakan dilarang dalam Islam. Namun, apa jadinya jika para tawanan perang yang lazim menjadi budak justru menerima pendidikan? Hal ini yang dilakukan kekaisaran Ottoman yang kala itu berpusat di Turki.
Sistem ini disebut 'kul'. Para budak dan tawanan perang menerima pendidikan dan pengajaran yang dirancang kerajaan. Para peserta didik disebut 'kapukulu'. Para budak tawanan perang diharuskan masuk angkatan perang, selanjutnya mereka menjadi anggota kemiliteran atau pelayan sultan. Lalu para budak tergabung dalam korps janissary. Hal ini berlaku bagi semua tawanan perang, baik prajurit biasa maupun panglima.
Sistem ini dilahirkan Sultan Murad (1362-1389). Korps janissary sendiri terbentuk pada 1377. Hal ini dilatari keperluan Ottoman menambah pasukan, untuk memperluas daerah ekspansinya.
Kabar ini tersebar luas. Pada perkembangannya, sebagian keluarga di semenanjung Balkan secara sukarela memberikan anaknya menjadi janissary. Mereka menganggap masa depan janissary lebih terjamin. Para janissary juga bisa tetap berkumpul dengan keluarganya. Mereka umumnya bermatapencaharian petani, dan tinggal di daerah terpencil. Korps ini terus dipertahankan sampai abad ke-15.