REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejauh ini, belum ada fatwa halal atau haram terkait produk Genetic Modified Organism (GMO). Hal ini dikatakan Kepala Divisi Audit Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Mulyorini Hilwan.
"Untuk produk GMO, kita harus memeriksa dengan teliti. Hal ini terkait sumber gen, bagaimana prosesnya, dan bahan apa saja yang digunakan," ujarnya, Kamis (23/2). Selain itu, aturan tentang penggunaan mikroorganisme yang berasal dari proses transgenik juga belum ada. "Sejauh ini yang sumber gen yang dilarang berasal dari babi dan manusia," ujar Mulyorini.
Produk GMO sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi. Menurut Mulyorini, peluang untuk menggunakan bahan haram bagaimanapun selalu ada. Dia mencontohkan sumber gen dalam pembuatan insulin bagi penderita diabetes. Dalam pembuatannya ada sebagian sumber gen dalam insulin yang berasal dari pankreas babi. Gen yang mampu menyandikan pembuatan insulin ini, kemudian disuntikkan ke Esterichia coli. Hal ini menjadikan hormon insulin tersebut haram.
Namun, halal atau haram produk GMO tidak bisa asal dikatakan saja. Dalam hal ini MUI bersama LPPOM, selalu memanfaatkan tenaga ahli. Masukan ini menjadi pertimbangan komisi fatwa sebelum memutuskan. "Karena halal ini memang harus diteliti sampai detail. Hal ini berlaku tidak hanya untuk GMO tapi semua sisi kehidupan manusia," kata Mulyorini.