Rabu 08 Feb 2012 19:26 WIB

Fikih Muslimah: Hakim Perempuan, Bolehkah? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Syarat-syarat yang dimaksud dalam mazhab ini ialah kasus-kasus yang ditangani masih berkenaan dengan sektor di mana persaksian mereka diterima, yaitu segala persoalan yang tidak berkaitan dengan masalah had dan qishash.

Syarat lainnya ialah kompetensi sang hakim perempuan terhadap penguasaan dalil-dalil syar'i. Sejauh syarat-syarat itu dipenuhi, maka ketetapan mereka sah dan bisa dipraktikkan. Walaupun, pihak yang menyerahkan otoritas kepada hakim perempuan itu dinyatakan berdosa.

Sedangkan, pendapat yang ketiga menyebutkan seorang perempuan diperbolehkan menjadi hakim secara mutlak. Tanpa ada ketentuan dan batas apa pun, termasuk dalam segala kasus. Keputusannya pun menjadi sebuah ketetapan hukum yang wajib dilaksanakan.

Pandangan ini dipopulerkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari yang dinukil dan diadopsi oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat Al-Mujathid. Menurut Ath-Thabari, bila perempuan diperbolehkan mengeluarkan fatwa, maka demikian pula dengan posisi hakim. Selain Ath-Thabari, Ibnu Hazm juga memperbolehkan kaum hawa menjabat hakim.

Pengalaman di Negara Arab

Di negara-negara Arab sendiri, praktik hakim perempuan juga telah berlangsung. Sebuah data menyebutkan, ada enam negara Arab yang mengizinkan perempuan tampil sebagai hakim. Keenam negara tersebut ialah Maroko, Sudan, Suriah, Lebanon, Yaman, dan Tunisa.

Secara tidak berurutan, negara yang pertama kali membuka ruang perempuan sebagai hakim ialah Maroko, yaitu pada 1959. Prosentase keterlibatannya mencapai 50 persen dari hakim aktif.

Disusul kemudian Lebanon pada 1968 (16 persen). Tunisia pada 1968 (22.5 persen) dan Sudan memulainya pada 1970 (18 persen). Sedangkan, di peringkat kelima adalah negara Yaman, yaitu pada 1974 (16 persen). Di urutan terakhir ialah Suriah pada 1975 dengan prosentase sebesar 11 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement