REPUBLIKA.CO.ID, Pada masa awal Islam, pasar menjadi forum ekonomi sosial yang penting di tengah masyarakat. Setelah membangun masjid pertama, Nabi Muhammad SAW segera mendirikan pasar di Madinah.
Pasar pun menjelma menjadi urat nadi perekonomian umat Muslim kala itu. Volume perdagangan yang berlimpah memicu persaingan. Hal itu disadari Nabi SAW. Beliau lantas memberi panduan, agar umat beraktivitas dagang dengan baik, jujur, adil, dan transparan.
Namun, penerapannya di lapangan tidak mudah, sehingga perlu diawasi dan dikendalikan. Tugas ini lantas diemban oleh muhtasib, yakni petugas yang bekerja mengawasi pelaksanaan ketentuan syariat agama di lingkungan pasar. Sahabat Umar bin Khathab tercatat merupakan muhtasib pertama dalam sejarah Islam.
Peran strategis berada di pundak muhtasib. Mereka harus memastikan geliat ekonomi dan perdagangan berjalan sesuai koridor ketentuan hukum serta agama. Siapa melanggar dan ketahuan, bakal ditertibkan, bahkan mendapat sanksi tegas.
Di era kejayaan, posisi muhtasib dipertahankan, sekaligus diperkuat. Di beberapa wilayah Islam, fungsi muhtasib tidak lagi sebatas pengawas pasar, melainkan pada aspek lain di keseharian masyarakat. Menurut sejarawan Michael Cook (2000), muhtasib mempertegas kehadiran hukum Islam ke ranah publik.
Aspek komersial yang menjadi fokus utama dari fungsi muhtasib, terbukti sangat signifikan sehingga membuatnya mampu bertahan dari pusaran zaman, serta bereksistensi di wilayah non-Muslim pula. Dunia Islam pernah melahirkan muhtasib kondang asal Malaga, yakni Al-Saqati.
Ia menuangkan pengalamannya dalam buku berjudul Hisba. Teks klasik ini mengurai tugas serta fungsi muhtasib, maupun praktik perdagangan dan hukum. Di sini, ia menegaskan pasar punya peran sentral guna memajukan kesejahteraan masyarakat banyak.
Maka itu, aktivitas di pasar harus diawasi secara ketat oleh negara demi menghindari praktik penipuan dan kecurangan. Al-Saqati bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad ibnu Abi Muhammad Al-Saqati. Dia juga dikenal sebagai cendekiawan hebat di bidang ekonomi.