Jumat 27 Jan 2012 17:48 WIB

Muhtasib, Eksistensi Petugas Pengawas Pasar (2)

Rep: Yusuf Assidiq/ Red: Chairul Akhmad
 Pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Antara/Fiqman Sunandar
Pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sepanjang aktivitasnya pada akhir abad 12, Al-Saqati memahami betul seluk beluk perdagangan di pasar. Serta beragam trik dan penipuan dengan timbangan maupun ukuran barang.

Itulah sebabnya, risalah yang ditulisnya dianggap sebagai karya paling komprehensif tentang kiprah muhtasib serta ekonomi publik.

Hisba berasal dari akar kata hasaba yang berarti memperhitungkan. Pada perkembangannya, hisba dikaitkan sebagai upaya penegakan hukum berdasarkan sistem peradilan. Kebutuhan terhadap kendali pemerintah di pasar juga beberapa aspek kehidupan, menjadi cikal bakal pembentukan Badan Hisba.

Fungsinya menegakkan aturan di pasar dan tempat lain. Pelaksana harian adalah muhtasib atau sahib al-suq, para pengawas pasar. Mekanisme ini terlembagakan sejak masa Dinasti Umayyah. Sebagai aparat negara, muhtasib menerima otoritas dari qadi atau hakim. Kata "muhtasib" sendiri merujuk pada terjemahan sederhana dari bahasa Arab yang berarti pengawas pasar.

Ketika itu, maraknya praktik penyimpangan dalam perdagangan menjadi keprihatinan. Perselisihan usaha bisa memicu terjadinya konflik antar suku, keluarga, atau komunitas. Biasanya, emir atau gubernur terpaksa turun tangan meredam gesekan.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Pemerintah lantas menerbitkan aturan legal untuk menjaga ketertiban umum, khususnya di pasar sebagai jantung ekonomi di kota-kota Islam. Mereka mengecek bobot timbangan dan ukuran barang milik pedagang agar tidak melenceng. Muhtasib juga tak segan memusnahkan produk-produk dagangan yang sudah jelek supaya konsumen memperoleh barang yang baik.  

Setiap hari, muhtasib berkeliling pasar bersama asistennya. Di samping itu, muhtasib selalu mengingatkan pedagang dan pengunjung pasar untuk memelihara kebersihan pasar. Terutama tidak membuang sampah sembarangan yang akibatnya bisa mengotori kota.

Risalah Al-Saqati menjadi rujukan bagi pejabat negara yang punya tanggung jawab di bidang perdagangan dan pengelolaan pasar. Pengaruh Hisba sangat kuat di Spanyol, hingga kemudian tersebar luas di seluruh daratan Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement