Jumat 20 Jan 2012 16:38 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: I’adah

Wukuf di Arafah (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Wukuf di Arafah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, I’adah artinya mengulang pekerjaan. Menurut ushul fikih, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Hajib, tokoh usul fikih mazhab Maliki, i’adah adalah mengulang pelaksanaan suatu kewajiban dalam waktunya menurut ketentuan syarak untuk kedua kalinya disebabkan terjadinya kekurangan atau uzur pada pelaksanaan kewajiban pertama.

Misalnya, seseorang melaksanakan shalat, tetapi ia merasakan shalat yang dikerjakannya itu kekurangan salah satu rukun atau syarat shalat—seperti kentut ketika shalat—sehingga wudhunya batal. Lalu ia berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya itu pada waktunya. Pengulangan ini dinamakan i’adah.

Bisa juga pengulangan ini disebabkan keinginannya untuk mendapatkan pahala yang lebih banyak. Misalnya, seseorang telah melaksanakan shalat Dzuhur sendirian. Tetapi kemudian di tempat yang sama orang lain mengerjakan shalat berjamaah. Orang yang telah mengerjakan shalat sendirian itu boleh mengulangi shalat Dzuhurnya dengan ikut berjamaah. Pengulangan shalat Dzuhur ini pun disebut dengan i’adah.

Menurut Ulama Ushul Fikih, pelaksanaan pelaksanaan i'adah ini tidak berlaku pada kewajiban yang memiliki waktu yang sempit (al-wajib al-mu'aqqat al-mudayyaq). Dalam menjalankan kewajiban yang memiliki waktu yang sempit, jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya, seperti kekurangan salah satu rukunnya, maka yang dapat dilakukan adalah qada'.

Misalnya, seseorang sedang melaksanakan ibadah haji ketinggalan melaksanakan wukuf di Arafah. Wukuf di Arafah adalah salah satu rukun haji, dan pelaksanaannya hanya setelah matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada waktu ini, maka berarti ia kehilangan salah satu rukun haji dan hajinya tidak sah. Untuk melaksanakan i'adah wukuf di Arafah tidak mungkin lagi pada musim haji itu. Oleh sebab itu, jalan keluar agar hajinya sah adalah dengan melaksanakan qada' terhadap ibadah hajinya, dan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement