Selasa 13 Dec 2011 17:09 WIB

Muslimah yang Ingin Jadi WN Kanada Harus Lepas Jilbab

Rep: Agung Sasongko/ Red: Djibril Muhammad
 Seorang Muslimah Kanada mendirikan shalat di dekat kedai kopi Tim Hortons di Toronto, Ontario, Kanada. (ilustrasi)
Foto: www.islamicblog.co.in
Seorang Muslimah Kanada mendirikan shalat di dekat kedai kopi Tim Hortons di Toronto, Ontario, Kanada. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA - Perlakuan diksriminatif terhadap Komunitas Muslim Kanada semakin menjadi. Sebuah aturan yang mengharuskan melepaskan jilbab atau burka saat mengambil sumpah kewarganegaraan bakal diberlakukan.

 

Pemerintah Federal, Senin (12/12) kemarin, telah mengajukan draft Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut kepada Mahkamah Agung. Apabila disahkan, UU itu mewajibkan Muslimah untuk melepas burka saat menjadi warga negara Kanada. Mereka pun diharuskan pula melepas burka atau jilbab ketika pengambilan sumpah dilakukan.

 

Hal serupa mungkin juga diberlakukan pada pengadilan. Sebab, Mahkamah Agung tengah mempertimbangkan kemungkinan tersebut. Bahkan pada level negara bagian, Quebec, tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang perempuan yang mengenakan burka untuk menggunakan dan memanfaatkan layanan pemerintah. Hingga kini, perdebatan RUU tersebut kian memanas.

 

Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Kanada, Jason Kenney menilai wajar seseorang harus melepaskan jilbab saat mengambil sumpah dan itu merupakan prinsip dasar pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai keterbukaan dan kesetaraan.

 

"Sumpah kewarganegaraan adalah janji seorang warga negara terhadap tanah airnya. Kalau anda menjadi warga Kanada, anda harus mengucapnya dengan nilai-nilai keterbukaan dan keseteraan itu," katanya seperti dikutip abna.ir, Selasa (13/12).

 

Kenney mengaku, ia sempat berdiskusi dengan Hakim Agung soal perkara ini. Namun, sejumlah pengamat mengatakan komentar itu lebih bernuansa politis ketimbang praktisnya.

 

Pengajar Hukum di Queen University, Kingston, Ontario, Shharryn Aiken mengatakan putusan Mahkamah Agung merupakan pesan bagi warga asing yang ingin menetap di Kanada tidak boleh menggenakan jilbab, burka atau penutup kepala lainnya.

 

"Saya pikir itu keputusan yang tepat," kata Gill Raminder, seorang hakim kewarganegaraan. Menurutnya, Kanada memiliki aturan yang harus dipatuhi bersama.

 

Tidak Melanggar Kebebasan Beragama

 

Kenney menepis anggapan bahwa aturan baru itu akan mengganggu kebebasan beragama. Menurutnya, sejumlah perempuan Muslim menunjukan wajah mereka saat melaksanakan ibadah haji atau umrah.

 

Namun pakar Agama Islam, Universitas Toronto mengatakan pendapat Kenney tidak relevan dengan masalah yang dihadapi Muslim Kanada. "Ritual keagamaan itu punya aturan sendiri. Sementara mengambil sumpah kewarganegaraan tidak punya," kata dia.

 

Fadel mengatakan sulit untuk memahami mengapa hakim perlu melihat wajah seseorang. Menurutnya menambahkan aturan baru tampaknya lebih mungkin untuk menstigmatisasi orang yang memakai jilbab dan burka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement