REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan audit halal terhadap rumah makan dan usaha rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman.
"Saat ini sudah ada 31 usaha rumah makan dan usaha rumah tangga di wilayah Kota Lubuklinggau yang memproduksi makanan maupun minuman yang diaudit kehalalannya. Audit ini juga akan dilakukan pada wilayah Kabupaten Musi Rawas karena MUI belum memiliki auditor sendiri," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau Abdullah Matjik, Selasa (18/10).
Untuk pelaksanaan audit di Kabupaten Musi Rawas, kata dia, akan dilakukan pada lima unit usaha makanan dan minuman skala rumah tangga. Pihak pemkab daerah ini meminta pihaknya untuk melakukan audit guna mendukung pengembangan usaha mereka, dan sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat diterima konsumen secara luas.
Audit tersebut akan dilaksanakan oleh 30 auditor MUI Lubuklinggau. Proses audit ini selain melakukan pemantauan langsung proses pembuatan, asal bahan baku, juga mengambil sample makanan dan minuman untuk diuji pada laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Sumsel guna mengetahui kandungannya apakah mengandung bahan berbahaya, bahan haram dan atau terkena najis.
Makanan dan minuman yang beredar di Tanah Air wajib menyertakan label halal, jika tidak peredarannya tidak diperbolehkan, di samping ketentuan lainnya. Untuk itu para konsumen diimbau selain memerhatikan batas kedaluwarsa barang, juga kandungan isi dan label halal MUI sehingga tidak dirugikan.
Sementara itu untuk kalangan pelaku usaha atau produsen diminta berlaku jujur dengan mencantumkan kandungan bahan makanan atau minuman dalam pembuatannya. Selain itu produsen juga diminta untuk mengurus sertifikasi halal MUI karena akan mendukung kelangsungan usaha mereka sehingga pembeli tidak ragu-ragu untuk membeli barang yang dihasilkan.
Tim auditor sertifikasi halal MUI Kota Lubuklinggau, tambah dia, merupakan salah satu daerah dari dari 15 kabupaten/kota di Sumsel yang sudah mengikuti pelatihan di LPPOM MUI Pusat bersama dengan MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan MUI Kota Palembang.