Selasa 09 Aug 2011 18:22 WIB

MUI: Komersialisasi Adzan Hukumnya Hanya Ganggu Kekhusyuan

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tayangan adzan yang disisipi iklan komersial dapat mengganggu kekhusyukan dan kehikmatan. Akibatnya, tindakan tersebut dapat mengurangi nilai dan bobot ibadah yang terkandung dalam adzan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI, Ma’ruf Amin usai menghadiri rapat pimpinan MUI, di Jakarta, Selasa (9/8). Oleh karena itu, kata Ma'ruf, pihaknya menghimbau agar stasiun televisi tidak menyisipkan iklan komersial.

Sikap MUI sebatas mengimbau dan tidak lebih. Bukan tidak mungkin, jika porsi komersialnya lebih menonjol maka pihaknya akan memperingatkan stasiun yang menayangkannya.

Terkait ini, jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenminfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kendati, dalam konteks ini pihaknya belum melihat indikasi pelanggaran yang berarti

Namun demikian, saat disinggung apakah hal itu bertentangan dengan kaidah agama, menurutnya, tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan iklan dalam tayangan adzan. Hukumnya dalam agama, hanya sebatas mengganggu kekhusyukan. "Hanya sekadar itu, tidak lebih," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement