Sabtu 16 Jul 2011 23:05 WIB

Mualaf tak Perlu Bingung Belajar Fikih, Ada Panduan Tiga Kunci Utama

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mualaf baru, ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mualaf baru, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mualaf tidak perlu bingung soal perbedaan dalam kajian fikih. Sebab, ada tiga kunci utama dalam menghadapi perbedaan itu.

"Mualaf perlu mempelajari fikih guna mendukung akidah yang sudah terbentuk. Tapi jangan ada kesan mempelajar fikih merupakan hal yang sulit," kata Hj.Lulung Mumtaza, pakar Fikih Perempuan, kepada republika.co.id, Sabtu (16/7).

Mumtaza menjelaskan ketiga kunci itu antara lain, pertama, dalam konteks fikih, ada pihak yang tahu tentang dalil dan ada yang tidak. Saat bertemu dengan perbedaan, tindakan yang dilakukan tentu mengikuti sosok yang tahu betul soal dalil. "Jangan ikuti yang tidak tahu," kata dia.

Kedua, ada kondisi dimana ada pihak yang sama-sama tahu soal dalil. Maka tindakan mualaf adalah mengikuti dalil yang kuat. Tentunya, putusan itu harus mempertimbangkan bagaimana dalil tersebut mengena dalam persoalan yang dimaksud. "Jika buktinya kuat, maka mualaf tinggal mengikutinya," kata dia.

Ketiga, dalam kondisi beda penafsiran. Sebagai gambaran soal KB, ada mahzab yang memperbolehkan dan ada yang tidak. Maka mualaf harus memilih salah satu saja.

Itupun disesuaikan dengan ikhtiar yang dilakukan mualaf dalam memandang persoalan tersebut."Yang tidak diperkenankan menggunakan dua pendapat sekaligus. Ibarat kata, setengah-setengah, ya tidak bisa seperti itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement