Kamis 07 Jul 2011 21:25 WIB

MUI Perlu Kajian Mendalam Sebelum Keluarkan Fatwa

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Tahta/Republika
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Shofwan Karim, mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu kajian mendalam sebelum mengeluarkan fatwa. Kajian ini tidak hanya untuk legalitas secara syariah.

Shofwan mengatakan secara sosiologis, fatwa keluar dari dari permintaan, baik yang berasal dari masyarakat maupun pemerintah. "Dalam mengeluarkan satu fatwa harus ada latar belakangnya, tidak bisa dikeluarkan begitu saja, harus ada banyak kajian, sebelum satu fatwa yang disampaikan pada masyarakat luas," kata Sofwan. Jangan sampai fatwa dikeluarkan karena satu permintaan tanpa kajian yang mendalam dan komferhensif.

Hal tersebut disampaikan terkait kabar adanya fatwa MUI yang mengharamkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan mampu, meskipun fatwa tersebut dibatalkan. Menurut Sofwan, sebelum fatwa dikeluarkan harus melihat dari semua sisi, baik dari segi ekonomi, masyarakat, politik, maupun bagi pemerintah. Sebelum ada kajian sempurna maka fatwa akan menjadi pertentangan, katanya.

Fatwa tentang BBM yang dikeluarkan MUI tersebut dinilai hanya sebagai fatwa sosial dan belum dikaji secara mendalam. Contoh yang dapat diambil adalah mengapa tidak ada fatwa tentang pemeliharaan fakir miskin, padahal dalam UUD 4195 ada butir yang mengatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Kenapa tidak fatwa tentang hal tersebut yang dikeluarkan, karena tidak ada permintaan baik dari pemerintah, politik, atau masyarakat," kataShofwan. Ia menambahkan, persoalan mengeluarkan fatwa tersebut harus didudukan dengan baik.

Jadi, katanya, dalam menetapkan fatwa tidak bisa hanya dengan Sar'i (hukum agama) semata, harus ada kajian dari berbagai aspek dan bidang lainya, harus ada kajian komrehensif terlebih dahulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement