Senin 30 May 2011 16:41 WIB

Alhamdulillah... Menag Gratiskan Pembuatan Paspor Calhaj 2011

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Menteri Agama Suryadharma Ali melalui Dirjen Haji dan Umroh telah membuat kebijakan penggratisan biaya pembuatan paspor mulai 1 Juni sampai akhir Juli 2011. "Sebelumnya, biaya pengurusan paspor telah mengalami penurunan dari Rp 270.000 menjadi Rp 255.000," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim Drs Sutrisno Rahmat SE MPD MM di Surabaya, Senin (30/5).

Menurut dia, turunnya biaya pengurusan paspor itu karena biaya sidik jari ditiadakan, namun tahun ini justru semakin ringan lagi, karena Menteri Agama menggratiskan biaya pengurusan paspor itu. "Pak Menteri menggratiskan, karena biaya pembuatan paspor telah dibiayai negara dengan dana optimalisasi Kementerian Agama, sehingga calhaj tidak dipungut biaya paspor sama sekali," paparnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan calhaj yang masuk porsi haji 2011 segera menyiapkan segala persyaratan untuk pembuatan paspor haji. Misalnya, foto kopi KTP, foto kopi KSK, foto kopi surat nikah/akta nikah/ijazah, dan foto kopi tanda bukti setor haji BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).

"Bagi PNS/TNI/Polri tidak perlu dilampirkan surat izin atasan. Bagi calhaj yang tidak memiliki surat nikah/akta kelahiran/ijazah, misalnya hilang, maka bisa menggantinya dengan surat keterangan identitas diri dari Kemenag setempat," tuturnya.

Ia berharap Kantor Imigrasi (Kanim) yang menangani paspor calhaj juga bisa proaktif dengan mendatangi calhaj di daerah seperti tahun lalu, sehingga calhaj tidak harus datang ke Kanim. "Hal itu mengingat usia para calhaj rata-rata di atas 50 tahun atau lansia dengan tempat tinggalnya di pelosok-pelosok desa," ujarnya.

Selain itu, calhaj dalam musim haji 2011 tidak memakai seragam biru telor asin lagi, tapi memakai seragam batik khusus haji. "Untuk merealisasikan seragam batik itu, kami telah memberikan izin penggunaan hak cipta seragam batik kepada UKM (usaha kecil dan menengah) yang telah mendaftar di Kemenag dan memenuhi persyaratan sesuai SK Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," katanya.

Hingga kini, UKM yang telah mendaftar ke Kemenag sebanyak 32 UKM dan yang sudah mendapat izin Penggunaan Hak Cipta Seragam Batik Jamaah haji sebanyak 21 UKM. "UKM yang telah mendapat izin dari Kemenag berhak untuk memproduksi dan mendistribusikan seragam batik sesuai dengan ketentuan, sedangkan calhaj dikenai biaya pembelian karena hal tersebut tidak masuk dalam komponen BPIH," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement