REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/4), membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) . ICW juga melaporkan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Peneliti ICW, Ade Irawan , setiap tahun BPIH selalu mengalami kenaikan. Padahal, setiap tahun itu juga pemerintah selaku penyelenggara ibadah haji tidak meningkatkan pelayanannya kepada para jamaah.
“Kami menduga buruknya pelayanan itu akibat adanya korupsi dalam BPIH,” kata Ade di Kantor KPK, Jumat (1/4).
Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, FIrdaus Ilyas, menjelaskan berdasarkan Pasal 6 UU/13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji. Pada kenyataannya, pada kurun waktu ibadah haji 2008-2010 ternyata jamaah juga menanggung operasional penyelenggaraan haji yang diambil dari bunga tabungan jamaah.
Sebagai contoh, Firdaus menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010, bunga setoran awal tBPIH sebesar Rp 1,1 triliun, 60 persennya digunakan untuk biaya operasional petugas. Padahal, untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel, dan penerbangan seluruhnya sudah ditanggung oleh dana APBN.
Firdaus menyangkal pernyataan Kementerian Agama sebagai instansi yang menyelenggarakan ibadah haji bahwa dana APBN yang digelontorkan oleh pemerintah yang per satu musim hajinya mencapai Rp 500 miliar itu tidak cukup untuk menanggung biaya operasional tersebut.