Ahad 30 Sep 2018 05:01 WIB

Dari Kolonial Hingga Kini: Kejar Daku Kau Ku Jilbab

Dari era kolonial perjuangan jilbab terkait dengan kebijakan politik penguasa.

Sekolah Guru Putri. Foto diperkirakan dari tahun 1950-an. Sumber Foto: Muh. Natsir dan Nasroen A.S, Hidup Bahagia. Penerbitan Vorkink-Van Hoeve: Bandung.
Foto: JIB
Sekolah Guru Putri. Foto diperkirakan dari tahun 1950-an. Sumber Foto: Muh. Natsir dan Nasroen A.S, Hidup Bahagia. Penerbitan Vorkink-Van Hoeve: Bandung.

Oleh: Andi Ryansyah, Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)

Berbicara mengenai jilbab di Indonesia, terutama mengenai sejarahnya bukan perkara mudah.  Tak banyak tulisan yang memuat khusus mengenai itu. Sumber-sumber sejarah yang menyingkap perjalanan jilbab di tanah air pun tidak melimpah, setidaknya jika berkaitan dengan sumber sejarah sebelum abad ke 20. Namun mengingat pentingnya jilbab sebagai bagian dari syariat Islam dalam kehidupan umat Islam saat ini, tulisan ini akan menelusuri perjalanan jilbab di tanah air.

Kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita muslim amat mungkin sudah diketahui sejak lama. Sebab telah banyak ulama-ulama Nusantara yang menuntut ilmu di Tanah Suci. Ilmu yang ditimba di tanah suci, disebarkan kembali ke tanah air oleh para ulama tersebut. Kesadaran untuk menutup aurat sendiri, pastinya dilakukan setidaknya ketika perempuan sedang sholat . G.F Pijper mencatat, istilah ‘Mukena’, setidaknya telah dikenal sejak tahun 1870-an di masyarakat sunda. Meskipun begitu, pemakaian jilbab dalam kehidupan sehari-hari tidak serta merta terjadi di masyarakat.

Satu hal yang pasti, sejak abad ke 19,  pemakaian jilbab telah diperjuangkan di masyarakat. Hal itu terlihat dari sejarah gerakan Paderi di Minangkabau. Gerakan revolusioner ini, turut memperjuangkan pemakaian jilbab di masyarakat.

Kala itu, mayoritas masyarakat Minangkabau tidak begitu menghiraukan syariat Islam, sehingga banyak sekali terjadi kemaksiatan. Menyaksikan itu, para ulama paderi tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk menerapkan syariat Islam di Minangkabau, termasuk aturan pemakaian jilbab. Bukan hanya jilbab, aturan ini bahkan mewajibkan wanita untuk memakai cadar.

Akibat dakwah Islam yang begitu intens di Minangkabau, Islamisasi di Minangkabau telah meresap sehingga syariat Islam meresap ke dalam tradisi dan adat masyarakat Minang. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk pakaian adat Minangkabau yang cenderung tertutup.

photo
Ilustrasi perempuan pada masa Paderi. Sumber: Dobbin, Christiine. 1983. Islamic Revivalism in Changing Peasant Economy; Central Sumatera 1784-1847. Curzon Press: London and Malmo

Di Aceh, seperti juga di Minangkabau, di mana dakwah Islam begitu kuat, pengaruh Islam juga meresap hingga ke aturan berpakaian dalam adat masyarakat Aceh.  Adat Aceh menetapkan, “orang harus berpakaian sedemikian rupa sehingga seluruh badan sampa kaki harus ditutupi. Dari itu, sekurang-kurangnja mereka telah berbadju, bercelana, dan berkain sarung. Ketjantikan dan masuk angin sudah terdjaga dengan sendirinya. Kepalanja harus ditutup dengan selendang atau dengan kain tersendiri.”

photo
Potret Istri Panglima Polim Sigli tahun 1903. Foto ini diperkirakan berasal dari Mayor K. van der Maaten. Sumber: KITLV Digital Media Library

Di Sulawesi Selatan, Arung Matoa (penguasa) Wajo, yang di panggil La Memmang To Appamadeng, yang berkuasa dari 1821-1825 memberlakukan syariat Islam. Selain pemberlakuan hukum pidana Islam, ia juga mewajibkan kerudung bagi masyarakat Wajo.

Menjelang abad ke 20, teknologi cetak yang telah lazim di tanah air turut membantu penyadaran kewajiban perempuan untuk berjilbab di masyarakat. Sayyid Uthman, seorang ulama dari Batavia menulis persoalan jilbab ini dalam bukunya ‘Lima Su’al Didalam Perihal Memakai Kerudung’ yang terbit pada Oktober 1899. Tidak hanya perkembangan teknologi cetak, gerakan reformasi Islam dari timur tengah, khususnya dari Mesir turut mempengaruhi dakwah di Indonesia.  Salah satunya yang terdapat di Sumatera Barat.

Gerakan yang dipelopori oleh ‘Kaoem Moeda’ ini menggemakan kembali kewajiban jilbab di masyarakat Minangkabau. Syaikh Abdul Karim Amrullah yang biasa dikenal dengan nama Haji Rasul ini, amat vokal menyuarakan kewajiban wanita muslim menutup aurat. Menurutnya, aurat wanita itu seluruh tubuh.[7]  Ayah Buya Hamka ini mengkritik keras kebaya pendek khas Minangkabau. Kritik beliau dapat kita lihat dalam bukunya, Cermin Terus. Kritik keras terhadap pakaian wanita ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.

 

photo

Buya Hamka dan Siti Raham. Sumber foto: Dokumentasi Keluarga

 

Diceritakan oleh Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul “Ayahku; Riwayat Hidup Dr H Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera”, bahwa ayahnya menentang kebaya pendek itu karena tidak sesuai dengan hadits Nabi dan pendapat ulama-ulama. Memang, lanjut Buya, ada kebaya pendek yang sengaja digunting untuk menunjukkan (maaf) pangkal payudara.

photo
Perempuan Minangkabau. Foto antara tahun 1908-1940. Sumber Foto: KITLV Digital Image Library

Di pulau Jawa, banyaknya wanita muslim yang tidak menutupi kepala, mendorong gerakan reformis muslim menyiarkan kewajiban jilbab. Pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan aktif menyiarkan dan menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslim sejak 1910-an. Ia melakukan dakwah jilbab ini secara bertahap.

Awalnya ia meminta untuk memakai kerudung meskipun rambut terlihat sebagian. Kemudian ia menyarankan mereka untuk memakai Kudung Sarung dari Bombay. Pemakaian kudung ini dicemooh oleh sebagian orang. Mereka mencemoohnya dengan mengatakan,“Lunga nang lor plengkung, bisa jadi kaji” (pergi ke utara plengkung, kamu akan jadi haji).  

Namun KH. Ahmad Dahlan tak bergeming. Ia berpesan kepada murid-muridnya, “Demit ora dulit, setan ora Doyan, sing ora betah bosok ilate,” (Hantu tidak menjilat, setan tidak suka yang tidak tahan busuk lidahnya). Upaya menggemakan kewajiban jilbab ini terus berjalan. Tak hanya itu, ia mendorong wanita untuk belajar dan bekerja, semisal menjadi dokter, ia tetap menekankan wanita untuk menutup aurat dan melakukan pemisahan antara laki-laki dan perempuan.[11] Organisasi Muhammadiyah sendiri  pernah mengungkapkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan ujung tangan sampai pergelangan tangan.

photo
Salah satu iklan kerudung di Majalah Mingguan Muhammadiyah, Adil. Sumber: Tantowi, Ali , The Quest of Indonesian Muslim Identity Debates on Veiling from the 1920s to 1940s, Journal of Indonesian Islam, The Circle of Islamic and Cultural Studies: Jakarta, Volume 04, Number 01, June 2010

Organisasi Al Irsyad juga turut menyuarakan kewajiban jilbab bagi para wanita. Di Pekalongan, Jawa Tengah, kongres Al Irsyad telah membahas isu-isu wanita yang berjudul Wanita dalam Islam Menurut Pandangan Golongan al-Irsyad.  Salah satu hasil kongresnya menyarankan anggota wanitanya untuk menutupi kepala dan tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan.

Selain Muhammadiyah dan Al Irsyad, Persis menjadi organisasi yang amat gigih dan aktif menyuarakan kewajiban jilbab bagi wanita. Melalui majalah Al-Lisaan tahun 1935, Persis secara tegas menyatakan tubuh wanita yang boleh kelihatan hanya muka dan pergelangan tangan. Itu artinya rambut dan kepala wanita harus ditutup.

Tokoh Persis, Ahmad Hassan menulis syiar pertamanya tentang kewajiban jilbab bagi wanita Muslim pada tahun 1932.  Anggota wanita dari Persis pun mengenakan gaya jilbab yang berbeda. Mereka benar-benar menutupi kepala mereka dan hanya menunjukkan wajah. Rambut, leher, telinga dan bagian dada tertutup oleh jilbab.

Mereka memakainya tidak hanya ketika melakukan perayaan atau kegiatan keagamaan, tapi juga sebagai pakaian sehari-hari. Ini sebuah kebiasaan baru dan disertai keyakinan bahwa bila wanita yang tidak menutupi kepalanya, maka akan masuk neraka.  Hal ini mengundang reaksi sebagian masyarakat. Bahkan akibat memakai jilbab sesuai arahan Persis ini, di Pamengpeuk, seorang muslimah dilempari batu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement