Jumat 03 Feb 2012 17:47 WIB

Fikih Muslimah: Taklik Talak (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ijab kabul (ilustrasi).
Foto: mantenhouse.com
Ijab kabul (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ikatan pernikahan adalah sesuatu yang sakral menurut agama. Hubungan itu resmi di sahkan dengan kalimat-kalimat thayyibah, istahlaltum furujahunna bi kalimatillah, demikian salah satu hadis Nabi yang menandakan kesucian nikah sekaligus memperbolehkan hubungan intim antar kedua pasangan atas perintah agama yang suci.

Dalam tradisi ijab kabul yang berlaku di Indonesia, kerap disaksikan adanya ikrar dari pihak mempelai pria. Biasanya, diucapkan setelah prosesi itu dilaksanakan.

Penghulu atau naib memintanya untuk mengucapkan ikrar yang dinamakan Taklik Talak, yaitu perjanjian yang diucapkan calon suami setelah akad nikah yang dicantumkan dalam buku akta nikah berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.

Istilah taklik talak sendiri berasal dari bahasa Arab, terdiri atas dua kata dasar, yaitu ‘ta’liq’ yang berarti menggantungkan, dan ‘thalaq’ yang bermakna cerai.

Di antara muatan dari taklik tersebut yaitu apabila suami nantinya melanggar isi taklik talak, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan istri untuk menggugat cerai suaminya.

Ikrar ini sebagai bentuk komitmen suami kepada istri bahwa ia akan selalu mencintai istrinya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi wanita karena mendapat jaminan dari suaminya.

Dalam fikih Islam, taklik dibagi ke dalam dua macam, yaitu taklik qasami dan taklik syarthi. Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.

Sedangkan, syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement