Selasa 12 Aug 2014 15:40 WIB

Minum Pil Antihaid, Bagaimana Hukumnya? (1)

Ada beberapa hukum terkait pil antihaid.
Foto: Webmd.com/ca
Ada beberapa hukum terkait pil antihaid.

Oleh: Hafidz Muftisany

Seorang Muslimah disarankan melakukan penyerahan diri kepada kehendak Allah yang telah memberikan haid dan mewajibkan tidak berpuasa ketika itu.

Haid pada wanita adalah fitrah. Haid adalah darah yang keluar dari dinding rahim seorang wanita apabila  menginjak masa baligh. Haid ini berlangsung pada waktu tertentu, antara enam hingga 15 hari.

Saat Muslimah mendapatkan haid, ada larangan untuk melaksanakan beberapa ibadah. Di antaranya, puasa sunah maupun wajib dan tawaf saat ibadah haji. Larangan berpuasa tertuang dalam hadis bahwasanya Rasulullah SAW bersabda.

“Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa? Para sahabat wanita menjawab: benar.” (HR  Bukhari).

Sedangkan, larangan seorang wanita menunaikan melakukan tawaf juga didasarkan berdasarkan hadis Rasulullah SAW kepada Aisyah RA. “Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali  kamu tidak boleh melakukan tawaf di Ka'bah sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (HR Muttafaq Alaih).

Namun, demi melaksanakan ibadah utama berupa puasa pada Ramadhan atau haji yang kesempatannya langka, beberapa Muslimah mengonsumi pil haid untuk menunda haid mereka. Lalu, bagaimana hukum menggunakan pil haid dengan tujuan agar dapat berpuasa atau menunaikan haji?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keputusan Komisi Fatwa 12 Januari 1979 membahas singkat tentang  penggunaan pil haid. Menurut Komisi Fatwa MUI yang saat itu diketuai KH Syukri Ghozali memutuskan tiga hal terkait mengonsumi pil haid. Pertama, jika niatnya untuk menunaikan ibadah haji maka hukumnya mubah atau boleh.

Kedua, jika penggunaan pil haid dengan maksud untuk menunaikan puasa Ramadhan hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi Muslimah yang sukar mengqadha puasa pada hari lain maka hukumnya mubah.

Ketiga, jika niat penggunaan selain untuk dua ibadah di atas maka hukumnya tergantung pada niatnya. MUI menegaskan, jika penggunaan pil haid untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama maka hukumnya haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement