Jumat 31 Oct 2014 21:33 WIB

Pilih Rambut Pendek atau Panjang? (2)

Para ulama berselisih paham soal potong rambut bagi wanita.
Foto: Huffingtonpost.com/ca
Para ulama berselisih paham soal potong rambut bagi wanita.

Oleh: Hannan Putra 

Ada pula masalah rambut seperti kutu yang sudah sangat parah sehingga rambutnya harus dipotong.

Ulama Hanbali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebagian ulama Hanbali lainnya mengharamkan memotong rambut bagi wanita jika tanpa uzur atau alasan sama sekali.

Dari dua pendapat ini, pendapat pertamalah yang paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukumnya. Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan gaya hidup kaum kafir.

Demikian juga, meniru model rambut lakilaki juga diharamkan walau sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab.

Hal ini ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari).

Sebenarnya, tidak ada dalil sarih (tegas dan lugas) yang melarang atau menganjurkan wanita memendekkan rambutnya. Bahkan, tahalul (memotong rambut) dalam ibadah haji atau umrah hanya memotong beberapa helai rambut.

Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq (1/88) disebutkan, “Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya, tetapi boleh memendekkannya.”

Hal yang sama juga pernah difatwakan Syekh Khalid al-Muslih. Dalam sebuah tayangan program Al-Jawab Al-Kafi di channel Al-Majd, Syekh Khalid pernah ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita.

Jawabannya, “Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu, maka hukumnya boleh.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement