Rabu 02 Jan 2019 14:09 WIB

Keluar Rumah, Begini Tuntunan Syar'i untuk Muslimah

Ragam rambu-rambu yang diletakkan untuk Muslimah sejatinya demi melindungi mereka.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Muslimah berhijab di London, Inggris.
Foto: AP
Muslimah berhijab di London, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, Islam dikenal sebagai agama yang memiliki batasan atau aturan yang jelas bagi umat-umatnya, tidak terkecuali bagi muslimah. Setiap langkah dan niat memiliki aturan yang disesuaikan dengan norma syariat. 

Batasan-batasan ini dibuat dalam rangka sebagai salah satu cara Allah SWT menunjukkan rasa sayang dan ingin melindungi Muslimah. Salah satunya tentang adab atau anjuran bagi Muslimah jika ingin keluar rumah.

Saat ingin melakukan apapun, Allah SWT selalu menyuruh umatnya untuk berdoa dan memohon perlindungan kepada-Nya. Ini bertujuan untuk menghindarkan umat dari mara bahaya, sampai di tujuan dengan selamat, serta kembali tanpa kurang suatu apapun. 

Tak terkecuali bagi Muslimah, berdoa kepada Allah diharap dapat menghindarkan dirinya dari fitnah baik yang disebabkan oleh syaitan maupun manusia. 

Bagi Muslimah yang ingin keluar rumah, Allah SWT juga menganjurkan untuk ditemani mahramnya. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai seorang mahramnya. Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya." Seorang Muslimah yang ingin menyelesaikan urusannya di luar rumah, hendaklah ditemani  seseorang yang bisa bertanggungjawab atas dirinya. 

Untuk Muslimah yang telah menikah, tidak lupa diharap meminta izin terlebih dahulu pada sang suami. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasul, "Wanita mana saja yang keluar dari rumahnya tanpa seizin suami, maka para malaikat melaknati dirinya hingga ia kembali (lagi ke rumahnya)."

Wanita Muslimah yang ingin keluar rumah untuk menyelesaikan urusannya diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang dapat menutup auratnya. Hal ini untuk menghindarkan auratnya dilihat oleh non-mahram. Ini juga untuk menjaga kehormatan dari sang Muslimah itu sendiri. 

photo
Muslimah dengan memakai hijab melakukan aktifitas di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (1/2)

Pakaian yang sesuai syariat memiliki ciri-ciri selain menutupi aurat juga tidak boleh terlalu tipis dan tidak berukuran sempit sehingga menunjukkan bentuk tubuh. 

Dianjurkan wanita menggunakan pakaian berwarna gelap dan tidak menyerupai pakaian pria. Pakaian yang digunakan muslimah pun tidak boleh terdapat gambar makhluk hidup yang bernyawa. 

Pakaian bukanlah untuk bermegah-megah atau dimaksud untuk menunjuk-nunjukkan kemewahan dan bergaya. 

Dalam HR Abu Daud terdapat sabda Allah, "Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."

Dilarang memakai wewangian ataupun parfum, serta menggunakan perhiasan (tabarruj). Wewangian tidak boleh dipakai Muslimah saat keluar rumah karena ditakutkan menimbulkan fitnah. 

Pun Muslimah diminta berjalan dengan perlahan agar tidak terdengar suara sandal maupun perhiasan yang tersembunyi di dalam pakaiannya. Dalam QS an-Nuur ayat 31 Allah SWT berfirman, "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."

Bagi Muslimah yang sedang keluar rumah dan ada pria di sekitarnya, disarankan untuk tidak berbicara dengan cara yang berlebihan. Dikhawatirkan hal tersebut akan mengundang nafsu dari lawan jenis.

Dalam QS al-Ahzaab ayat ke-32 tertulis, "Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Ketika berhadapan dengan laki-laki, Muslimah dianjurkan untuk berbicara di balik tabir atau tidak secara lagsung. Terutama bagi yang bukan muhramnya. Ini untuk menjaga kesucian dan menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat di jalan maupun sampai di tujuan, Muslimah juga dianjurkan untuk menundukkan pandangan mereka serta menghindari tempat ramai yang banyak lawan jenisnya, apalagi jika ia sendirian. Ini untuk menghindari fitnah maupun godaan dari laki-laki yang ada.

 

Terakhir, dari segala aturan-aturan yang ada, Muslimah diizinkan untuk keluar rumah jika memang ada kepentingan yang penting dan untuk keperluan yang syar'i. 

Seorang Muslimah yang taat pada agamanya sebaiknya senantiasa menjadikan rumah sebagai benteng yang melindunginya. Allah SWT pun memerintahkan Muslimah berdiam di rumah. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu." (QS al-Ahzab ayat 33)

Meski demikian bukan berarti Allah melarang Muslimah keluar dari rumahnya. Muslimah diizinkan untuk bepergian dan mengunjungi suatu tempat namun harus memperhatikan beberapa batasan di atas. Hal ini ditegaskan oleh Sahih Sunan Abu Daud, "Jangan kalian melarang hamba Allah (wanita) pergi ke masjid, akan tetapi hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement