Jumat 24 Aug 2012 07:07 WIB

Mengonsumsi Hewan Bertaring, Bolehkah?

Seekor beruang kutub betina di kebun binatang di Jerman (ilustrasi)
Foto: AFP
Seekor beruang kutub betina di kebun binatang di Jerman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  Anda adalah apa yang Anda makan, begitu kata pepatah. Sejatinya, makanan yang dikonsumsi memiliki pengaruh besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang, sehingga menjadi sarana penting  dalam pembentukan kepribadian. Karena itulah, Islam mengajarkan agar umatnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik.

Dalam surah al-Baqarah ayat 172, Allah SWT berfirman, ''Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah  kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu  menyembah.''

Pada surat al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman,''Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala."

Lalu bagaimana hukumnya mengonsumsi binatang bertaring? Saleh al-Fauzan dan bukunya bertajuk Fikih Sehari-hari, menyatakan binatang liar yang bertaring tak boleh dikonsumsi, karena haram. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW secara tegas menyatakan keharaman jenis binatang ini dalam sebuah hadis sahih.

 

Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul  Muwaqqi'in kemudian merinci ketentuan tersebut.  Menurut kedua ulama, binatang haram yang dimaksudkan Rasulullah termasuk dalam istilah dziinaab. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia.  Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.

''Semua itu haram dimakan,''  papar kedua ulama.  Imam Ibnu Abdil Barr menambahkan beberapa jenis hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.

Siba', adalah istilah lain untuk binatang yang menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh Dr Yusuf al-Qardhawi lantas menggolongkannya dalam khabaits, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.

Dengan begitu, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam  binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh al-Qaradhawi,  tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.

Adalah orang-orang Jahiliyah yang suka memakan sisa hewan piaraan yang sudah dimangsa hewan buas. Maka itu, Allah SWT segera melarang umat Islam untuk melakukan hal serupa.  Selain itu, diharamkan pula semua jenis unggas yang memiliki cakar sesuai sabda Rasulullah  Di antaranya termasuk unggas yang memakan makanan kotor dan menjijikkan seperti bangkai dan isi perut binatang.

''Burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi) ialah yang kukunya bisa melukai, semisal burung elang, burung nasar, burung gagak, rajawali, dan sejenisnya,'' papar Syekh al-Qardhawi.

 

Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa diperdebatkan kebenarannya.

Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi. Dan sebagai  tindak lanjutnya, papar Saleh al-Fauzan, Allah telah menghalalkan segala yang baik sebagai sarana menolong hamba-hamba-Nya dalam menaati-Nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement