Senin 11 Sep 2017 11:16 WIB

Menunggu Regulasi Minuman Beralkohol

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Minuman Beralkohol
Foto:

Allah SWT juga menyuruh kita untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut. Perintah menjauhi di sini, ungkap Qara dhawi, digunakan juga di dalam surah lain sebagai pelarangan terhadap penyembahan berhala. Allah pun menyebutkan jika tu juan menjauhi minol adalah demi kepentingan manusia sendiri. Agar mereka mendapat keberuntungan. Menurut Qaradhawi, ini menunjukkan bahwa menjauhi khamar dan lainnya merupakan kewajiban yang dikukuhkan.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum Alkohol dalam Minuman yang dihasilkan pada 1993 lalu disebutkan, jika khamar adalah minuman memabukkan. Terma suk di dalamnya minuman ber alkohol. Alkohol yang dimaksud, yakni etil alkonol atau etanol. Minuman jenis ini dibuat dengan cara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati mengandung karbohidrat. Contohnya, biji-bijian, buah-buahan, nira, dan sebagainya.

Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol. Minuman ini berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan rohani, menyulut aksi kriminal, kenakalan remaja, hingga gangguan ketertiban masyarakat. Mes ki memiliki dampak positif, MUI menilai alkohol sudah dapat diganti dengan bahan lainnya.

Meminum minuman beralkohol dihukumi haram. Demikian pu la dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli, dan menik mati hasil/keuntungan dari per da gangan minuman beralkohol.

Ini sesuai dengan apa yang disabdakan Rasulullah SAW, "Allah melaknat (mengutuk) khamar, pe minumnya, penyajinya, peda gang nya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya." (HR Abu Dawud dan Ibn Majah dari Ibnu Umar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement