REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Suara Komisi VIII DPR-RI bulat terkait perlunya lembaga tersendiri yang mengelola dana haji. Tetapi realisasi lembaga tersebut memungkinkan selama ada kemauan kuat dari Kementerian Agama (Kemenag).
“ Bisa Diwujudkan, asal Kemenag rela,”kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding. Namun demikian, kepada Republika di Jakarta, Senin, (21/3) Karding mengatakan dasar pemikiran keberadaan lembaga itu adalah agar dana setoran haji yang berjumlah besar bisa dimanfaatkan produktif.
Sehingga mendatangkan keuntungan bagi jamaah dengan penurunan harga dan peningkatan pelayanan. “Sekarang dana hanya mandeg di konvensional sukuk dan deposito, akibatnya sulit dikembangkan,”ujar dia
Sejauh ini, bentuk dan teknis lembaga tersebut belum dibahas lebih lanjut. Idealnya, lembaga itu antara BUMN dan BLU. Bukan swasta murni karena riskan dan garis tanggungjawabnya tidak jelas. “Sanksi juga perlu dirumuskan apabila terjadi penyalahgunaan,”tandas dia
Tak kalah penting, papar Karding, badan itu nantinya mesti dipilih secara professional melalui seleski ketat. Utamanya mereka yang dilibatkan dalam badan itu adalah orang dengan visi dan pengalaman usaha yang bagus. “Syarat harus ketat kalau tidak berbahaya juga,” ungkap dia