Selasa 28 Dec 2010 07:09 WIB

MUI: Atasi Kekerasan Antarumat Beragama, Pemerintah Harus Tegas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aksi tindak kekerasan yang kerap melibatkan isu agama tidak bisa ditekan hanya dengan peraturan. Meski instrumen hukum begitu lengkap, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai peranan pemerintah tampak tidak tegas.

"Terkait kasus pendirian rumah ibadah secara "liar" di sejumlah daerah yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasayakat, berbangsa dan bernegara, MUI meminta pemerintah untuk lebh tegas menjalankan Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9," papar Ketua MUI, Amidhan dalam acara Refleksi akhir tahun 2010 MUI di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (27/12).

MUI, papar Amidhan, juga mengharapkan agar pemerintah konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan dalam melindungi umat beragama dari tindakan penyimpangan agama seperti yang dlakukan jemaat Ahmadiyah. Pemerintah, kata Amidhan, harusnya membubarkan organisasi tersebut atau memberlakukan aturan yang tidak memperbolehkan Ahmadiyah menggunakan atribut Islam.

"Pakistan telah memberlakukan aturan yang menjadikan Ahmadiyah sebagai agama minoritas yang bukan bagian dari agama Islam. Sudah seharusnya pemerintah memikirkan kemungkinan itu," kata dia.

Terkait penyimpangan agama, MUI menurut Amdhan juga siap untuk menerima kembali umat yang telah menyimpang untuk dibina agar tidak lagi jatuh pada penyimpangan yang akhirnya berujung pada ajaran sesat. "MUI siap untuk melakukan pembinaan untuk kembali pada ajaran Islam (ruju' ilal haq)," tandasnya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement