REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti maraknya pernak-pernik dan simbol natal di sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel. MUI juga berpesan pada pengelola tempat-tempat tersebut agar tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan baju yang masuk ke ritual agama lain.
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Amirsyah Tambunan, mengimbau para pengelola pusat perbelanjaan dan hotel agar tidak berlebihan menggunakan simbol dan pernak-pernik natal itu.
"Kami hanya mengingatkan agar pengelola jangan sampai berlebihan. Jangan sampai mengganggu umat lain," katanya pada Republika, Selasa (21/12).
Ia mengatakan, banyak laporan masuk pada MUI menyoroti maraknya atribut natal di sejumlah tempat umum. Menurut dia, penggunaan simbol maupun pernak-pernik yang berlebihan bisa menyamarkan ritual agama lain dan dijalankan pemeluk Islam. Apakah pakaian sinterklas dan pohon natal bisa masuk kategori ritual agama lain, Amirsyah menjawab iya.
Ia menegaskan, MUI mengamati gejala yang terjadi di masyarakat. MUI maka dari itu mengingatkan masyarakat agar dalam simbol-simbol maupun pernak-pernik dalam konteks budaya agama lain tidak mengganggu ketenteraman umat.
MUI juga mengingatkan, agar pengelola tidak mencampuradukkan kemeriahan natal dengan acara natal bersama yang diikuti umat Islam. "Masing-masing agama hormati agama dan keyakinannya masing-masing, jangan mengganggu kepentingan umum."